Kajari Karo Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Peringatan Bagi Jajaran Jaksa di Daerah untuk Tingkatkan Profesionalisme

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk

JAKARTA, WARTAALOR.COM – Jaksa Agung, ST Burhanuddin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Posisi tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan pergantian tersebut. Ia menjelaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lazim dalam rangka penyegaran organisasi serta bagian dari mekanisme pembinaan karier di lingkungan kejaksaan.

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan. Di dalamnya mencakup promosi, rotasi, maupun demosi sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Anang kepada wartawan, seperti dalam berita detik.com Senin (13/4/2026).

Bacaan Lainnya

Terkait jabatan baru Danke Rajagukguk, Anang menyebut yang bersangkutan saat ini ditempatkan dalam jabatan fungsional. “Mutasi yang bersangkutan bersifat diagonal, artinya tidak lagi menduduki jabatan struktural untuk sementara waktu, sambil menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya.

Imbas Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Pencopotan tersebut tidak terlepas dari sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Putusan tersebut memicu pertanyaan publik terkait kualitas pembuktian serta profesionalisme penanganan perkara oleh jaksa.

Pasca putusan bebas itu, dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara mulai mencuat. Komisi III DPR RI bahkan telah menggelar rapat dengan jajaran Kejari Karo pada awal April 2026 guna mendalami proses hukum yang berlangsung.

Anang menegaskan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia masih melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain pergantian Kajari Karo, Jaksa Agung juga melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat lainnya. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sementara itu, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik

Pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan internal serta menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum. Kasus yang berujung pada vonis bebas, terutama ketika bertolak belakang dengan tuntutan jaksa, menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga.

Langkah mutasi dan pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat dipandang sebagai respons institusional untuk meredam spekulasi publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Namun demikian, transparansi hasil pemeriksaan internal menjadi aspek krusial yang dinantikan publik. Kejelasan mengenai ada atau tidaknya kesalahan prosedural, kelemahan pembuktian, maupun potensi pelanggaran etik akan sangat menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi kejaksaan ke depan.

Penunjukan Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo membawa harapan baru bagi perbaikan kinerja di wilayah tersebut. Ia dihadapkan pada tantangan untuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

Pergantian ini menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari dinamika penegakan hukum yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan konsistensi.

Langkah tegas Kejaksaan Agung tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas penanganan perkara, demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik. ***(tim)

Pos terkait