Lomboan Djahamouw Minta Wakil Bupati Alor Lapor Polisi Jika Tidak Benar Intervensi Proyek di ULP

Kalabahi, wartaalor.com – Aktivis anti korupsi Lomboan Djahamouw, S.H meminta kepada Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H melaporkan ke polisi jika memang tidak benar telah mengintervensi proyek SPAM di ULP Setda Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Permintaan Lomboan tersebut menanggapi berita Media Hukrim RDTV yang tayang edisi tanggal 28 Juni 2025.

Dalam berita itu, Rocky Winaryo diduga mengintervensi proyek SPAM di ULP dan dikasih ke orang dekatnya. Lomboan meminta orang nomor dua di kabupaten Alor itu untuk melaporkan ke polisi agar tidak menjadi isu liar.

Selain lapor ke polisi, Lomboan Djahamouw yang juga advokat ini meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Bacaan Lainnya

“Saya minta bapak wakil bupati segera lapor polisi, kalau tidak nanti orang berpikir memang benar bapak intervensi proyek”, ujar Lomboan kepada wartawan di Bujanta, Kabola, Sabtu, (28/6/25) siang.

Menurut Lomboan, sebelumnya berita yang sama yang ditayangkan Media Hukrim RDTV beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo sempat berencana melapor ke polisi karena merasa namanya tercemar, namun hingga saat ini tidak ada laporan polisi. Wakil Bupati merasa tudingan dugaan intervensi proyek SPAM di ULP Setda Kabupaten Alor itu tidak benar.

Sementara itu, melalui pemberitaan Media WARTA ALOR baru-baru ini, Rocky Winaryo melalui Kabag Protokol Setda Alor Tertius Lanmai menegaskan tidak benar Wakil Bupati mengintervensi proyek.

Tertius menjelaskan, semua paket proyek tahun 2025 yang dilelang berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sehingga siapapun tidak bisa mengintervensinya termasuk bupati dan wakil bupati. ***(joka)

Berita lengkapnya silahkan tekan video dibawah ini untuk menontonnya..!

Pos terkait