BUMDes dan TPK Pangan di Alor Jangan Sampai Hanya Formalitas Penyaluran Dana Desa Ketahanan Pangan 20 Persen

Keterangan gambar ilustrasi BUMDes

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Alor diharapkan tidak hanya menjadi formalitas penyaluran anggaran semata, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Program ketahanan pangan berbasis Dana Desa telah diatur secara jelas melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaannya diarahkan melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pangan maupun BUMDes sesuai kesiapan kelembagaan di desa masing-masing.

Sumber resmi di Kalabahi, Rabu (8/4/2026), yang meminta namanya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa secara regulasi, Permen memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Kepmen.

Permendesa bersifat mandatori atau perintah yang wajib dijalankan oleh seluruh desa, sementara Kepmen lebih bersifat panduan teknis dan berlaku dalam tahun berjalan sesuai prioritas program.

“Menu program ketahanan pangan bersifat terbuka (open menu), artinya kegiatan ditentukan melalui musyawarah desa. Tidak harus melalui BUMDes atau TPK pangan jika kelembagaan tersebut belum siap, agar tidak menimbulkan kegagalan program,” ujar sumber tersebut.

Pada tahun 2025, seluruh desa di Kabupaten Alor yang berjumlah 158 desa telah mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dengan nilai anggaran berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per desa.

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat sekitar 61 desa yang menyalurkan Dana Desa ketahanan pangan tanpa melalui BUMDes maupun TPK pangan. Hal tersebut dilakukan karena kelembagaan BUMDes dan TPK pangan di sejumlah desa dinilai belum berjalan atau tidak aktif, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat pencairan Dana Desa tahap berikutnya.

Sebagai solusi, dana ketahanan pangan tersebut dikelola langsung oleh perangkat desa seperti kepala seksi atau kepala urusan untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sasaran.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 97 desa yang Dana Desa tahap II tidak tersalurkan secara penuh dengan akumulasi sekitar Rp9 miliar. Hal ini diduga karena pelaporan terhadap tujuh prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 tidak disusun secara komprehensif dan cermat.

Meski demikian, khusus untuk Dana Desa ketahanan pangan, penyaluran tetap dilakukan ke seluruh desa baik tahap I maupun tahap II.

Pada bulan Desember 2025, muncul berbagai opini dan tekanan dari tenaga ahli, pendamping desa, serta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait penyaluran dana ketahanan pangan melalui BUMDes atau TPK pangan melalui transfer rekening.

Tekanan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan kelembagaan BUMDes maupun TPK pangan di lapangan.

Beberapa aspek yang dinilai belum diperhatikan antara lain:

  1. Keberadaan BUMDes yang masih aktif atau tidak,
  2. Ketersediaan business plan,
  3. Pembentukan dan legalitas TPK pangan,
  4. Pelatihan pengelolaan keuangan,
  5. Serta kesiapan sumber daya manusia.

“Yang terpenting bukan hanya penyaluran dana, tetapi dampak dari penggunaan anggaran tersebut. Jika dana besar diberikan kepada lembaga yang belum profesional, maka berpotensi gagal,” kata sumber tersebut.

Program sosialisasi Jaga Desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor juga disebut mendorong agar Dana Desa ketahanan pangan disalurkan melalui BUMDes. Namun dalam praktiknya, tidak semua desa memiliki BUMDes yang aktif atau siap menerima penyertaan modal.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan pertanggungjawaban keuangan di kemudian hari, terutama jika dana telah ditransfer namun tidak dikelola secara optimal. Sumber ini menyebut dugaan tekanan Kejari sebagai aparat penegak hukum dan lain-lain yang meminta pengelolaan Dana Desa melalui BUMDes ditengah belum ada kesiapan lapangan dikhawatirkan menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Jika terjadi kegagalan program, maka berpotensi menjadi temuan pengawasan dan berdampak hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.

“Dan apabila menjadi temuan dikemudian hari, pihak Kejaksaan Negeri Alor dan lainnya harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sumber tersebut meminta Inspektorat Daerah (IRDA) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor untuk segera mencermati dan meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa ketahanan pangan.

Hal ini penting karena laporan APB Desa Tahun 2025 seharusnya telah disampaikan oleh kepala desa kepada bupati dan BPD pada Maret 2026.

“Perlu dipastikan apakah program ini benar-benar berjalan atau hanya sebatas penyaluran anggaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan yang cermat diperlukan agar Dana Desa ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas PMD Alor, Imanuel Djobo yang ingin ditemui wartawan untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan dana penyertaan modal tersebut tidak berada di tempat. *** joka

Pos terkait