Dalam konteks ini, peran TPK dan penyuluh lapangan menjadi sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai cara mengelola akses digital anak secara bijak. Pendekatan ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi tidak perlu dilarang sepenuhnya, melainkan harus diatur agar tetap aman dan terkendali.
Urgensi perlindungan anak juga semakin diperkuat oleh perkembangan ekosistem digital yang terus berkembang. Data pribadi anak kini menjadi salah satu aspek yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Tanpa regulasi yang kuat, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu yang merugikan anak.
Dukungan terhadap PP TUNAS juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi anak tidak dapat ditunda, mengingat banyaknya kasus di berbagai negara yang menunjukkan bagaimana data anak dapat dieksploitasi secara tidak etis.
Fenomena penyebaran data pribadi anak di berbagai platform digital menjadi perhatian serius. Anak-anak sering kali belum memiliki pemahaman yang cukup dalam memilah informasi yang layak untuk dibagikan. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari pelanggaran privasi hingga potensi eksploitasi digital.
Melalui PP TUNAS, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perlindungan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat. Keluarga diharapkan mampu menjadi pelindung utama dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan anak di dunia maya.