Baru 10 Bulan Menjabat, Kajari Alor Dimutasi ke Mandailing Natal, Penanganan Kasus Dana Desa Jadi Sorotan

Kajari Alor, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H

JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Mohammad Nursaitias yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Mohganews.id, mutasi dan rotasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026 Tanggal 20 Mei 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Posisinya di Kabupaten Alor akan digantikan oleh Subhan Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Mutasi tersebut menjadi perhatian publik mengingat Mohammad Nursaitias baru sekitar 10 bulan menjabat sebagai Kajari Alor. Selama masa kepemimpinannya, salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik adalah penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor.

Kasus tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka, meskipun proses penanganannya telah berjalan hampir satu tahun.

Perkara itu menjadi sorotan luas masyarakat karena dinilai sarat kontroversi dan menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari kuasa hukum pihak terkait hingga akademisi. Penanganan kasus bahkan disebut menimbulkan kesan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Alor diketahui telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari kepala desa di 175 desa se-Kabupaten Alor, pendamping desa, penyedia barang dan jasa Dana Desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga para camat.

Namun sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan justru memunculkan kritik terkait profesionalisme penanganan perkara.

Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mempertanyakan pernyataan Kajari Alor yang sebelumnya menyebut adanya dugaan mark up hingga 200–300 persen dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurut Fransisco, pernyataan tersebut dinilai prematur karena auditor resmi negara yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara belum melakukan audit ataupun pemeriksaan resmi.

“Dari mana angka mark up 200 sampai 300 persen itu diperoleh? Auditor negara saja belum melakukan pemeriksaan,” ujar Fransisco dalam konferensi pers yang sebelumnya diberitakan sejumlah media lokal.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pemeriksaan kliennya, Maria Bernadeta Yuni. Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan justru dititipkan kepada pihak lain yang juga diketahui memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut yakni Muklis.

“Apakah Kejaksaan sudah kekurangan petugas sehingga surat panggilan dititipkan kepada pihak lain yang juga terkait dalam perkara ini?” kritiknya.

Selain itu, Fransisco mengaku menemukan adanya materi pemeriksaan yang dinilai tidak relevan karena item pekerjaan milik kontraktor lain dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

“Ada item pekerjaan pihak lain yang justru dimasukkan dan ditanyakan kepada klien saya. Ini di luar konteks. Profesionalisme tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Alor diketahui berfokus pada program Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dan penggunaan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Sorotan terbaru muncul setelah Kejaksaan Negeri Alor mengeluarkan surat kepada sejumlah kepala desa agar membawa unit lampu PJU yang telah terpasang di desa masing-masing ke kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk kepentingan pemeriksaan.

Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan teknis terhadap fasilitas publik yang telah dipasang dan digunakan masyarakat.

Tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kajari Alor terkait permintaan pembongkaran lampu PJU tersebut.

Surat bernomor: 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 itu ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Djitro Rifan Aryanto Radja.

Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama klien mereka, Maria Bernadeta Yuni.

Dalam surat keberatan tersebut dijelaskan bahwa pihak kontraktor memang pernah bekerja sama dengan sejumlah desa dalam pemasangan lampu PJU dan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai spesifikasi teknis dan kondisi lapangan.

Namun demikian, tim kuasa hukum menilai permintaan pembongkaran lampu sangat berisiko karena sistem PJU terdiri dari berbagai komponen yang saling terintegrasi, seperti panel surya, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, tiang octagonal hot deep galvanized, support solar cell, hingga pondasi.

“Pencopotan lampu-lampu tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan pada item-item yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan tersebut.

Para kepala desa juga disebut mempertanyakan siapa pihak yang akan melakukan pembongkaran serta siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses pencopotan berlangsung.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila Kejaksaan Negeri Alor tetap meminta pembongkaran tanpa melibatkan tenaga ahli, maka segala kerusakan yang timbul berada di luar tanggung jawab pihak kontraktor.

Atas dasar itu, mereka meminta Kajari Alor mempertimbangkan kembali surat permintaan pembawaan unit lampu PJU tersebut. Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kritik serupa juga datang dari akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Michael Feka, menilai langkah meminta unit PJU dibawa ke kantor kejaksaan berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun kerusakan teknis.

Menurut Michael Feka, pemeriksaan fisik terhadap fasilitas PJU seharusnya dilakukan langsung di lokasi pemasangan agar tidak menimbulkan kerusakan maupun beban biaya tambahan bagi pemerintah desa.

“Tindakan ini berisiko menyebabkan kerusakan pada komponen dan panel, serta menambah beban biaya bagi kepala desa, mengingat kondisi geografis Alor,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan fisik proyek semestinya dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan tenaga ahli maupun auditor teknis yang kompeten sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa merugikan fasilitas publik yang telah dimanfaatkan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum berhasil diminta klarifikasi terkait berbagai kritik dan sorotan publik dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa tersebut. *** (joka)

Pos terkait