Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah menetapkan berbagai standar operasional melalui petunjuk teknis pelaksanaan program MBG. Setiap dapur SPPG diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, termasuk sertifikasi halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ke depan, standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) juga akan diterapkan guna memperkuat sistem pengawasan mutu makanan.
Alfatehan menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat. “Penguatan standar operasional ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan gizi yang berkualitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG,” katanya.
Selain meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, program MBG juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Dengan pengelolaan yang semakin profesional, program MBG diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.