Kalabahi, wartaalor.com – Pengabaian Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Hingga kini, sebanyak 21 pejabat birokrasi yang telah direkomendasikan BKN untuk menduduki jabatan administrator dan pengawas belum juga dilantik. Akibatnya, sejumlah jabatan strategis, termasuk jabatan camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), terpaksa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu efektivitas roda pemerintahan karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Padahal, pelantikan para pejabat tersebut sempat dijadwalkan akan dilakukan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, pada 29 Oktober 2025. Namun, pelantikan itu gagal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari sejumlah warga yang meminta agar pelantikan menunggu kehadiran Bupati Alor, Iskandar Lakamau.
Meski Bupati Iskandar Lakamau telah kembali ke Kalabahi sejak November 2025 usai menjalani perawatan medis, pelantikan tersebut tetap tidak kunjung dilakukan hingga Surat Pertek BKN resmi kedaluwarsa pada 29 Januari 2026.
Dalam Surat BKN tertanggal 24 Oktober 2025 bernomor 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Alor, secara tegas disebutkan bahwa Pertek tersebut hanya berlaku hingga 29 Januari 2026.
“Pertimbangan teknis ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2026. Apabila instansi tidak menindaklanjuti pertimbangan teknis sampai dengan tanggal dimaksud, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan kami tangguhkan,” demikian bunyi petikan surat BKN tersebut.
Surat itu merupakan balasan atas surat Plt Bupati Alor Nomor P/2303/10/D/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 perihal permohonan pemberian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Alor.
Anggota DPRD Kabupaten Alor, Joni Tulimau, menegaskan bahwa Pemkab Alor seharusnya segera menindaklanjuti Pertek BKN tersebut.
“Mestinya pemerintah daerah menindaklanjuti Pertek itu terlebih dahulu. Kalau Pertek itu masih berlaku, maka bupati harus bertanggung jawab,” ujar Joni.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Alor dua periode, Walter Datemoli, menilai pengabaian Pertek BKN akan berdampak serius terhadap sistem meritokrasi dan jenjang karier aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Alor.
“Kelalaian Pemkab Alor ini akan mematikan sistem merit dan menghambat karier para birokrat yang telah direkomendasikan BKN. Padahal, saat ini Pemkab Alor sedang memasuki fase regenerasi kepemimpinan birokrasi,” ungkap Walter seperti dalam berita Victory News.
Ia menjelaskan, hampir 90 persen pimpinan OPD di Kabupaten Alor diperkirakan akan memasuki masa pensiun dalam satu hingga dua tahun ke depan. Karena itu, penataan birokrasi menjadi sangat krusial.
“Jangan sampai pemerintah daerah membunuh mimpi ASN untuk meraih karier yang lebih baik. Jika terus dibiarkan, akan semakin banyak jabatan diisi Plt, dan itu sangat berbahaya karena berdampak pada kewenangan dan pengambilan keputusan strategis,” tegasnya.
Ganggu Pelayanan Publik
Pengamat Politik Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona, menegaskan bahwa Surat Pertek BKN bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh kepala daerah.
“Jika Pertek dari BKN sudah diterbitkan, maka bupati atau gubernur wajib menjalankannya. Pelantikan pejabat di Alor seharusnya sudah bisa dilakukan, bahkan oleh wakil bupati jika bupati berhalangan,” jelas Mikhael.
Menurutnya, apabila Pertek BKN tidak ditindaklanjuti, maka akan muncul persoalan administrasi dengan pihak BKN di kemudian hari. Selain itu, kondisi tersebut secara langsung mengganggu efektivitas pelayanan publik.
“Jika terlalu banyak jabatan diisi Plt, maka roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal. Plt tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan strategis,” pungkasnya. ***(joka)
