Pengamat Politik Unwira Kupang: Pertek BKN Wajib Dieksekusi Bupati Alor, Jika Tidak Ada Konsekuensi Administratif

Pengamat Politik Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona | Foto dok pribadi

Kalabahi, wartaalor.com – Pengamat Politik Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona, menegaskan bahwa Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor. Jika tidak dieksekusi, maka akan menimbulkan konsekuensi serius, terutama dalam aspek administrasi kepegawaian di kemudian hari.

Menurut Mikhael, ketika Pertek BKN telah diterbitkan, maka tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menunda pelaksanaannya. Hal tersebut merupakan kewajiban administratif yang harus dipatuhi oleh setiap bupati maupun gubernur.

“Jika sudah ada Pertek dari BKN, maka setiap kepala daerah wajib menjalankannya. Artinya, pelantikan pejabat di Kabupaten Alor seharusnya sudah bisa dilakukan. Bahkan bisa dilaksanakan oleh wakil bupati apabila bupati berhalangan,” ujar Mikhael, seperti dikutip dari victorynews.id, Kamis (5/2/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menekankan, pengabaian terhadap Pertek BKN akan berdampak pada persoalan administrasi dengan BKN, karena rekomendasi teknis yang telah diberikan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Konsekuensinya jelas, akan ada persoalan administratif ke depan dengan pihak BKN. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi menyangkut kepatuhan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Lebih jauh, Mikhael menilai bahwa penundaan pelantikan pejabat justru mengorbankan pelayanan publik, karena urusan administrasi dan prosedural dijadikan alasan untuk menunda pengisian jabatan strategis.

“Pelayanan kepada masyarakat menjadi korban. Ini preseden buruk dalam tata kelola birokrasi modern yang seharusnya adaptif, berdampak, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Alor,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi birokrasi yang didominasi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) berisiko menghambat efektivitas roda pemerintahan.

“Plt tidak sama dengan pejabat definitif. Kewenangan Plt sangat terbatas dan tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Akibatnya, pemerintahan tidak berjalan optimal,” ungkap Mikhael.

Dalam situasi seperti ini, menurutnya, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan, padahal birokrasi merupakan aset utama pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

“Birokrasi adalah instrumen negara untuk melayani masyarakat. Ketika birokrasi tidak berjalan efektif, maka masyarakatlah yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

Karena itu, Mikhael mendesak agar Bupati Alor segera mengeksekusi Pertek BKN, termasuk dengan memberikan mandat kepada Wakil Bupati Alor untuk melaksanakan pelantikan pejabat apabila bupati masih berhalangan karena alasan kesehatan.

“Ini bukan soal politik atau kekuasaan, melainkan soal pelayanan kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan kekuasaan bukan seberapa besar kekuasaan itu dikendalikan, tetapi seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat dan seberapa jauh mampu meningkatkan kualitas hidup mereka,” pungkasnya.

Kronologi Pertek BKN dan Pelantikan yang Tertunda

Diketahui, Pertek BKN tertanggal 24 Oktober 2025 ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Alor di Kalabahi dengan nomor 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025. Surat tersebut merupakan respons atas surat Plt Bupati Alor Nomor P/2303/10/D/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 perihal permohonan pemberian pertimbangan teknis usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

BKN Jakarta tercatat menerima surat tersebut pada 20 Oktober 2025, dan lima hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2025, BKN menerbitkan dan mengirimkan Pertek kepada Pemkab Alor.

Namun, rencana pelantikan pejabat yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2025 di Kantor Bupati Alor oleh Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo mendadak dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi setelah adanya desakan dari sekelompok warga agar pelantikan ditunda sambil menunggu kehadiran Bupati Alor Iskandar Lakamau, yang saat itu tengah menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Hingga kini, meskipun Bupati Alor telah kembali ke daerah, pelantikan pejabat berdasarkan Pertek BKN tersebut belum juga dilaksanakan, sehingga menimbulkan berbagai kritik dan sorotan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah. ***(joka)

Pos terkait