Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Imanuel Djobo, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, khususnya Tahun Anggaran 2025, hanya dapat diproses pembayarannya sesuai dengan progres realisasi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Imanuel Djobo menanggapi informasi terkait proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, yang diduga belum selesai dikerjakan namun realisasi keuangannya disebut telah mencapai 100 persen.
Menurut Imanuel Djobo, prinsip dasar dalam pengelolaan Dana Desa adalah tidak adanya pembayaran pekerjaan yang belum direalisasikan secara fisik. Ia memastikan Dinas PMD tidak akan memproses pembayaran apabila pekerjaan belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Untuk pekerjaan lampu PJU di Desa Allumang tahun 2025 sebanyak tujuh unit, apabila secara fisik belum direalisasikan, maka tentu tidak akan diproses pembayarannya,” tegas Imanuel Djobo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026) siang.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pencairan Dana Desa, Dinas PMD memang menerbitkan surat pengantar kepada seluruh pemerintah desa untuk keperluan pencairan dana di bank. Namun demikian, surat pengantar tersebut bersifat kolektif dan tidak secara otomatis menjadi dasar pembayaran kepada penyedia jasa.
“Surat pengantar itu kolektif. Tidak mungkin kami membuat surat pengantar satu per satu untuk setiap desa setiap hari. Jadi hari ini Desa Allumang besok lagi kita kasih surat pengantar desa lain lagi, tidak bisa. Namun pembayaran kepada penyedia jasa tetap harus didukung laporan progres pekerjaan,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait informasi bahwa proyek PJU di Desa Allumang baru terpasang dua unit dari total tujuh unit yang direncanakan, Imanuel Djobo menegaskan bahwa pembayaran Dana Desa tetap berpedoman pada laporan realisasi pekerjaan.
“Untuk Desa Allumang saya tidak mengetahui secara rinci berapa unit yang sudah terpasang. Tetapi yang pasti, pekerjaan Dana Desa tidak bisa dibayar apabila belum ada realisasi fisik,” pungkasnya.
Sebelumnya, media online Victory News memberitakan bahwa proyek pengadaan tujuh unit lampu PJU di Desa Allumang Tahun Anggaran 2025 disinyalir berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, meskipun proyek tersebut belum sepenuhnya dikerjakan, realisasi keuangannya dilaporkan telah mencapai 100 persen.
Sumber Victory News di Kalabahi menyebutkan, proyek pengadaan PJU tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Muklis Abdul Rahim berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pemerintah Desa Allumang. Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp152.850.000 dan berakhir pada 31 Desember 2025, dengan estimasi harga per unit PJU sekitar Rp21.800.000.
Namun hingga akhir tahun anggaran 2025, sejumlah unit PJU dilaporkan belum sampai di desa dan belum terpasang. Meski demikian, realisasi keuangan proyek tersebut disebut telah mencapai 100 persen.
“Barang PJU belum sampai di desa dan belum terpasang sampai sekarang,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi keuangan proyek tersebut didukung dengan adanya surat pengantar dari Dinas PMD kepada pihak bank untuk proses pencairan Dana Desa sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025.
“Surat pengantar dari Dinas PMD ke bank keluar pada tanggal 30 Desember 2025,” katanya.
Menurut sumber tersebut, pencairan dana dilakukan sebelum akhir tahun agar anggaran tidak tertunda atau terbawa ke Tahun Anggaran 2026.
“Informasinya, dana itu sudah dicairkan di Bank NTT karena harus dicairkan tahun 2025 supaya tidak tertunda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Allumang, Pestus Lily, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Victory News melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran informasi proyek PJU tersebut belum mendapatkan respons.
Adapun nama kontraktor Muklis beberapa bulan lalu disebut-sebut sebagai pihak yang mengantar atau mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor kepada sejumlah penyedia dana desa di Kabupaten Alor.
Hal ini mendapat protes keras dari Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, karena Muklis juga adalah seorang kontraktor proyek dana desa, dan kenapa pihak Kejaksaan Negeri Alor menitipkan surat panggilan pemeriksaan kepadanya.
Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya mempertanyakan apa hubungannya Muklis dengan pihak Kejaksaan Negeri Alor. Apakah Kejaksaan kekurangan petugas sehingga surat panggilan pemeriksaan untuk penyedia dana desa dititipkan kepada Muklis. *** (tim)
