Bendahara Desa Tominuku Benarkan Surat Pembatalan dari Camat ATU, Janjikan Pembayaran Pekerjaan UD Tetap Jaya pada 2026

Gambar hanya Ilustrasi tentang Dana Desa

Kalabahi, wartaalor.com – Bendahara Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lukas Mabilani membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan oleh UD Tetap Jaya ke Kepolisian Resor (Polres) Alor. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Lukas Mabilani menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perjanjian pengadaan barang dan jasa sektor pertanian antara Pemerintah Desa Tominuku dan UD Tetap Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp174.375.000. Dalam perjanjian itu, UD Tetap Jaya bertindak sebagai penyedia, sementara Pemerintah Desa Tominuku sebagai pihak pemesan.

Menurut Lukas, seluruh tahapan administrasi awal telah dilaksanakan, termasuk penandatanganan nota pesanan barang oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tominuku saat itu, Selfina Padafani. Setelah itu, pihak penyedia mendatangkan barang sesuai pesanan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) langsung mendistribusikannya kepada masyarakat penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah barang tiba dan dibagikan, muncul surat permintaan pembatalan dari Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E. Makanlehi. Surat tersebut menjadi dasar Pemerintah Desa Tominuku tidak merealisasikan pembayaran kepada pihak penyedia.

“Setelah barang datang, keluar surat pembatalan dari camat. Itu yang membuat pihak desa tidak melakukan pembayaran,” ujar Lukas Mabilani kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (30/12/2025) malam.

Akibat tidak adanya pembayaran tersebut, Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni, merasa dirugikan dan melaporkan persoalan ini ke Polres Alor.

Lukas Mabilani mengungkapkan, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Alor beberapa waktu lalu, Pj Kepala Desa Tominuku berjanji akan memproses pembayaran pekerjaan tersebut.

“Waktu itu kami semua diperiksa. Penyidik menanyakan apakah mau dibayar atau tidak. Jika tidak dibayar, maka barang harus dikembalikan sesuai spek. Tetapi jika barang tidak dikembalikan dan juga tidak dibayar, maka kasus ini diproses hukum,” ungkap Lukas.

Ia menambahkan, karena hingga akhir Tahun Anggaran 2025 pembayaran belum dilakukan, anggaran tersebut akhirnya tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025. Meski demikian, Lukas memastikan bahwa Pemerintah Desa Tominuku berkomitmen menyelesaikan pembayaran pada Tahun Anggaran 2026.

“Proses di 2025 memang tidak dibayar. Tahun 2026 nanti akan dilanjutkan pembayarannya, mekanismenya menjadi kewenangan kepala desa,” jelasnya.

Lukas juga menegaskan bahwa alasan pembatalan pembayaran berkaitan dengan penilaian Camat ATU yang menyebut harga pengadaan terlalu tinggi. Namun menurutnya, harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah melalui proses perencanaan dan analisa yang wajar.

“Ini sudah melalui analisa, kita tidak bisa samakan dengan harga di toko jadi per bungkus sekian dan lain sebagainya, tidak bisa begitu. Ini kita pakai analisa terima di lokasi,” tegas Lukas.

Ia menyebutkan bahwa barang-barang pertanian berupa bibit dan sarana pendukung lainnya sangat dibutuhkan masyarakat Desa Tominuku yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani. Bahkan, barang-barang tersebut telah digunakan dan manfaatnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Bibit pertanian itu sudah diterima masyarakat, sudah ditanam, hasilnya sudah dinikmati dan sudah kembali menjadi kotoran juga,” ujarnya.

Lukas juga membenarkan bahwa Pj Kepala Desa Tominuku sempat menyampaikan di hadapan penyidik akan kembali ke desa untuk mengundang masyarakat penerima bantuan dan menanyakan kemungkinan pengembalian barang. Namun hingga kini, ia mengaku tidak mengetahui apakah langkah tersebut sudah dilakukan atau belum.

Sebelumnya, kuasa hukum Direktris UD Tetap Jaya, Ivan Valen Yosua Missa, S.H., mendesak Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., agar segera menindaklanjuti laporan polisi kliennya yang telah dilayangkan sejak 3 Juli 2025 dengan nomor LP/B/222/VII/2025/SPKT/Res Alor/Polda NTT.

Ivan menegaskan, seluruh barang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, namun pembayaran tak kunjung direalisasikan. Ia juga menyebutkan bahwa mantan Pj Kepala Desa Tominuku telah membuat surat pernyataan kesediaan membayar di hadapan penyidik, tetapi hingga akhir Desember 2025 belum ada realisasi.

“Kami meminta kepastian hukum dan meminta kepala desa yang baru agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” tegas Ivan.

Informasi yang diperoleh wartawan, saat ini kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Alor. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan akan kembali menjadwalkan pemanggilan lanjutan.

Proyek PJU di Desa Allumang Diduga Belum Tuntas, Namun Proses Pembayaran Dilakukan

Sementara itu, persoalan pengelolaan Dana Desa juga mencuat di Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut (PBL), Kabupaten Alor. Proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp152.850.000 yang bersumber dari Dana Desa diduga belum tuntas, namun telah diarahkan untuk dilakukan pembayaran.

Berbeda dengan di Desa Tominuku, dimana pekerjaan sudah selesai dan barang sudah diterima masyarakat penerima, tetapi Pemerintah Desa justru tidak mau membayar.

Berdasarkan informasi dari sumber resmi yang enggan disebutkan namanya, proyek PJU sebanyak 7 unit tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Persada Indah. Namun hingga akhir tahun 2025, tujuh unit PJU tersebut belum terpasang.

Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor disebut telah mengeluarkan surat pengantar kepada Pemerintah Desa Allumang untuk memproses pencairan dan pembayaran kepada pihak penyedia.

Wartawan telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Allumang, Pestus Lily, pada Rabu (31/12/2025), namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Imanuel Djobo, juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan menyatakan akan mengecek informasi tersebut. Namun sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait proyek Dana Desa di Desa Tominuku dan Desa Allumang.

Untuk diketahui, laporan polisi ini ditangani oleh tim penasihat hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners, dengan salah satu anggotanya adalah Ivan Valen Yosua Missa, S.H. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian Dana Desa Tominuku Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak desa kepada UD Tetap Jaya sebagai penyedia. ***(joka

Pos terkait