Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Desa Delaki, Imanuel Jalla, mengaku kaget setelah mengetahui bahwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor, Baktiar Thayeb Raboe, ternyata berprofesi sebagai kontraktor. Imanuel juga menyatakan baru mengetahui bahwa PAPDESI pernah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Imanuel saat ditemui wartawan pada Sabtu (06/12/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan salah satu anggota PAPDESI, namun selama ini tidak mengetahui adanya komunikasi organisasi kepada Kejari Alor maupun latar belakang profesi ketua PAPDESI.
“Saya kaget ketika lihat di grup, saya baru tahu bahwa beliau adalah kontraktor. Kita semua baru tahu, termasuk saya. Perjalanan beliau seperti apa saya tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Imanuel, sejak dulu organisasi aparatur desa di Alor dikenal melalui wadah APDESI, yang biasanya dipimpin oleh kepala desa atau aparat desa aktif. Karena itu, menurutnya menjadi pertanyaan bagi banyak kepala desa mengapa ketua PAPDESI yang sekarang justru bukan berasal dari unsur pemerintahan desa.
“Memang selama ini sudut pandang kami beliau bagian dari pengurus PAPDESI. Tetapi dalam setiap perdebatan di grup, kami tidak pernah merasa ada kesepakatan bersama terkait kehadiran Ketua PAPDESI ini. Ada teman-teman kepala desa yang menyampaikan bahwa kalau bisa pengurus itu orang desa, intinya ada di desa,” tegasnya.
Ia menilai bahwa jika Baktiar masih memegang peran sebagai ketua organisasi, maka semestinya seluruh kepala desa dikumpulkan untuk membahas posisi dan peran ketua secara terbuka.
“Kalau beliau masih Ketua PAPDESI, paling tidak kita semua kepala desa dipanggil, duduk bicara. Supaya jelas,” sambungnya.
Minta Dilakukan Konsolidasi dan Musyawarah Besar
Imanuel menilai perlu ada forum resmi untuk membahas posisi kepemimpinan dan arah organisasi, terutama setelah mencuatnya informasi bahwa surat PAPDESI ke Kejari Alor ditandatangani tanpa adanya koordinasi dengan seluruh anggota.
“Saya juga baru tahu bahwa PAPDESI bersurat ke Kejaksaan Negeri Alor. Belum pernah ada koordinasi. Paling tidak itu harus dibicarakan bersama,” ujarnya dikutip dari FKKNews.
Ia menegaskan bahwa langkah seperti berkirim surat kepada aparat penegak hukum merupakan tindakan yang seharusnya melalui keputusan bersama seluruh kepala desa, bukan keputusan sepihak.
Imanuel berharap tidak ada lagi polemik terkait organisasi PAPDESI. Ia mengusulkan musyawarah besar agar organisasi kembali pada fungsi dasarnya, yakni menaungi aparat desa secara independen dan terarah.
Polemik Mencuat Setelah Ketua PAPDESI Disebut Kontraktor
Polemik mengenai independensi PAPDESI mencuat setelah pemberitaan media sebelumnya mengungkap bahwa Ketua PAPDESI Alor, Baktiar Thayeb Raboe, ST, merupakan kontraktor atau penyedia jasa di Kabupaten Alor. Temuan tersebut menimbulkan kritik publik, terutama karena organisasi tersebut mengirim surat ke Kejari Alor terkait perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa.
Surat PAPDESI diketahui ditandatangani oleh Ketua Umum Baktiar Thayeb Raboe, Sekretaris Mustafa Moka, dan Ketua Harian Ruslan Panawa, bersama 78 kepala desa. Surat tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa desa, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020.
PAPDESI juga mempertanyakan dominasi metode pengadaan melalui penyedia dibandingkan swakelola, yang menurut regulasi harus menjadi prioritas utama.
Aktivis muda Alor, Sius Djobo, terlihat menjadi pihak pertama yang menyoroti potensi konflik kepentingan dalam tubuh PAPDESI. Menurutnya, kepemimpinan organisasi aparatur desa oleh seseorang yang berprofesi sebagai kontraktor patut dipertanyakan independensinya.
Hal senada juga disampaikan Imanuel Anie, Aktivis Alor Corruption Watch (ACW), yang menduga adanya kepentingan terselubung dalam arah organisasi PAPDESI. Ia menilai aparat desa harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam pengaruh pihak yang memiliki kepentingan pribadi dalam pengelolaan dana desa.
“Aparat desa jangan sampai terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Tata kelola dana desa harus murni untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Desakan Agar Ketua PAPDESI dari Unsur Pemerintahan Desa
Dengan mencuatnya polemik ini, banyak kepala desa menyatakan perlunya reformasi struktur organisasi, termasuk memastikan posisi ketua diisi oleh aparatur pemerintah desa aktif untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
Kepala Desa Delaki, Imanuel Jalla, menegaskan bahwa langkah terbaik adalah segera melakukan konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
“Kalau beberapa teman desa sampaikan kita dorong Ketua PAPDESI ini orang dari pemerintahan desa. Itu lebih tepat,” tutupnya. ***(joka)
