KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pembangunan sumur bor yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kembali menjadi sorotan publik. Dua proyek sumur bor yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 dan 2025 hingga kini dilaporkan belum tuntas dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat, meskipun realisasi keuangan disebut telah mencapai 100 persen.
Dikutip dari victorynews.id, informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek sumur bor tahun anggaran 2022 dikerjakan oleh Irfan, sedangkan proyek tahun anggaran 2025 dikerjakan oleh Muklis dengan nilai anggaran lebih dari Rp200 juta. Namun hingga pertengahan Juni 2026, kedua proyek tersebut belum berfungsi optimal untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Direktur LSM Lintas Khatulistiwa, Pontius Wali Mau, menilai kondisi tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan realisasi keuangan proyek.
“Kita patut menduga apabila kondisi di lapangan memang menunjukkan pekerjaan fisik belum selesai sementara pencairan anggaran sudah mencapai 100 persen, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Pontius kepada Victorynews.id, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor perlu segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pontius menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan dana desa seharusnya tidak hanya difokuskan pada proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang saat ini tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Alor.
“Sekarang kita mendengar Kejaksaan sedang memproses dugaan persoalan proyek LPJU, di mana sejumlah kepala desa dan kontraktor telah dimintai keterangan. Kami berharap bukan hanya LPJU yang diperiksa, tetapi proyek sumur bor yang bermasalah juga perlu ditelusuri,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat yang memiliki data maupun informasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat yang mengetahui fakta-fakta di lapangan dan memiliki bukti pendukung sebaiknya segera melaporkan kepada kejaksaan. Bagaimanapun juga, sekecil apa pun nilai anggaran yang bersumber dari uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kades, TPK dan Penyedia Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, menegaskan bahwa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maupun pihak ketiga penyedia barang dan jasa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan rekayasa administrasi atau laporan demi memperoleh keuntungan tertentu.
Menurut Mikhael, pembayaran penuh terhadap suatu proyek yang secara fisik belum selesai merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara maupun keuangan desa.
“Dalam perspektif hukum, pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang belum rampung dapat mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Apalagi jika dokumen pencairan dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai untuk mencairkan seluruh anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Mikhael mengingatkan bahwa dalam praktik penanganan kasus dana desa, biasanya dilakukan terlebih dahulu audit oleh Inspektorat Kabupaten untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut dalam jangka waktu tertentu. Namun apabila proyek tidak diselesaikan atau kerugian negara tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka penanganannya dapat berlanjut ke tahap penyelidikan oleh kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mauta maupun pihak pelaksana proyek terkait kondisi terkini pembangunan sumur bor tersebut. Namun masyarakat berharap proyek yang telah menghabiskan ratusan juta rupiah dana desa itu segera dituntaskan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga setempat. (*)
