Pemerintah Pusat Hadirkan Solusi Atasi Gagal Bayar Dana Desa Non Earmark, Simak Selengkapnya!

Pemerintah Pusat Hadirkan Solusi Atasi Gagal Bayar Dana Desa Non Earmark, Simak Selengkapnya!

Jakarta, wartaalor.com — Pemerintah pusat memastikan hadir untuk memberikan solusi atas polemik belum tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kepastian ini ditegaskan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme tindak lanjut penggunaan dan pembiayaan Dana Desa non earmarked di seluruh Indonesia.

Langkah solusi tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dalam siaran pers usai pertemuan lintas kementerian bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta berbagai asosiasi pemerintah desa seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, dan PABPDSI, yang digelar pada 4 Desember 2025 di Jakarta.

Dalam siaran persnya, Menteri Desa dan PDT menegaskan bahwa pemerintah desa dapat menyelesaikan pembayaran kegiatan yang bersumber dari dana non earmarked melalui empat langkah berikut:

Bacaan Lainnya

1. Menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk menutup kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan.

2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal untuk BUMDesa/BUMDesa Bersama pada kegiatan ketahanan pangan.

3. Memanfaatkan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (2025) dari seluruh sumber pendapatan desa serta menunda kegiatan yang belum terlaksana.

4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Apabila keempat langkah tersebut masih belum mencukupi, maka kekurangan pembayaran dapat diakui sebagai kewajiban desa yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 menggunakan sumber pendapatan selain Dana Desa.

Menteri Desa menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut telah disepakati pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya gagal bayar di desa-desa, serta menjadi solusi terbaik bagi desa yang tengah menghadapi hambatan pencairan Dana Desa Tahap II.

Untuk memastikan mekanisme ini berjalan seragam, tiga kementerian terkait akan segera menerbitkan surat resmi sebagai pedoman pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Surat tersebut akan mengatur langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut:

1. Desa wajib mengungkapkan kewajiban yang belum terbayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025.

2. Bupati menugaskan Camat melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025, khususnya terkait pergeseran anggaran untuk pembayaran kegiatan yang tertunda.

3. Pemerintah Desa harus melakukan Perubahan APB Desa 2025 guna menyesuaikan alokasi anggaran.

4. Desa wajib menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 2026 untuk menindaklanjuti pemanfaatan SiLPA sebelum Perubahan APB Desa dilakukan.

5. Desa kemudian melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk mengoptimalkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya demi menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terbayar.

Menteri Desa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan asosiasi desa yang terlibat aktif merumuskan solusi, dan memastikan pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten akan melakukan pendampingan intensif agar proses penyesuaian berjalan cepat dan efektif.

Sementara itu, di Alor, Nusa Tenggara Timur, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, SH, MH, dalam kegiatan Program Jaga Desa di Aula Kantor Kecamatan Alor Barat Daya (Abad), Moru, Jumat (5/12/2025).

Dalam paparannya kepada para kepala desa se-Kecamatan Abad, Kasi Intelijen menyebut bahwa dana earmark tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan non earmark, sebagaimana terekam dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Pernyataan itu memunculkan kebingungan di kalangan pemerintah desa, sebab dianggap berbeda dengan solusi yang telah diumumkan pemerintah pusat.

Sejumlah perangkat desa di Alor yang enggan disebutkan namanya menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelampauan kewenangan, mengingat kewenangan kebijakan teknis Dana Desa berada pada Kemenkeu, Kemendesa, dan Kemendagri. Mereka juga menyayangkan sikap dua pendamping desa yang hadir namun tidak memberikan klarifikasi, padahal mereka merupakan representasi Kemendesa.

Kepala Desa Morba Kecamatan Abad, Urbanus Kamengkari, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kegiatan Jaga Desa dan pernyataan soal larangan penggunaan dana earmark tersebut.

Menurutnya, pernyataan tersebut membuat sejumlah kepala desa resah, terutama bagi desa yang telah melaksanakan kegiatan menggunakan skema non earmark.

“Yoo… ada begitu jadi kita pikiran lah. Apalagi pekerjaan sudah jalan tinggal tahap II baru begini, orang punya barang dong kita mau bayar pakai apa? Ini yang kita ada pikiran,” ujar Urbanus Kamengkari melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, (6/12/2025) malam.

Meski demikian, Kades Morba juga menjelaskan bahwa Kasi Intelijen Kejari Alor dalam kesempatan itu turut menyampaikan bahwa sudah ada siaran pers para menteri terkait solusi pencairan dana non earmark tersebut. Ia bahkan menyarankan agar desa-desa yang tertunda pencairan tahap II segera menyiapkan dokumen untuk diposting ulang sambil menunggu regulasi dan pedoman terbaru dari pemerintah pusat.

Dengan adanya dua pernyataan berbeda yang beredar di tingkat pusat dan daerah, pemerintah desa kini menunggu surat resmi tiga kementerian yang dijanjikan sebagai pedoman tertulis. Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh langkah solusi telah dirumuskan untuk melindungi desa dari ancaman gagal bayar, sementara pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi agar tidak menimbulkan kebingungan baru di lapangan. ***(joka)

Pos terkait