Kuasa Hukum Ibu Yuni Ungkap Dugaan Kriminalisasi oleh Kejari Alor dalam Pemeriksaan

Ibu Yuni (ditengah) didampingi dua kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA dan Ivan Valen Yosua Misa, S.H.

Kalabahi, wartaalor.com – Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang lebih dikenal sebagai Ibu Yuni, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk memberikan keterangan terkait sejumlah pekerjaan dana desa di Kabupaten Alor. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) itu didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA dan Ivan Valen Yosua Misa, S.H.

Kehadiran Ibu Yuni diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, S.H., M.H., untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 11 jam, mulai pagi hingga malam hari.

Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernando Bessi, menggelar keterangan pers di Klasika Kafe Hotel Simfony Kalabahi. Ia menegaskan bahwa selama ini beredar rumor yang menyebutkan kliennya memonopoli proyek dana desa di Kabupaten Alor. Namun menurut Fransisco, fakta pemeriksaan menunjukkan hal sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Rumor bahwa klien saya mengerjakan banyak pekerjaan dana desa itu tidak benar. Dari total 158 desa, klien saya hanya menangani bervariasi, ada yang 13 dan ada yang 16 desa. Itu saja,” ungkap Fransisco.

Ia menambahkan bahwa sebagian materi inti perkara tidak dapat diungkapkan secara publik karena masih dalam proses penyidikan.

Fransisco mempersoalkan sikap penyidik Kejari Alor yang menurutnya tidak profesional dan terkesan melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

“Ada item pekerjaan pihak lain yang justru dimasukkan dan ditanyakan kepada klien saya. Ini di luar konteks. Mohon maaf, profesionalisme tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan ketidaksiapan materi pemeriksaan yang dianggap menimbulkan kesan buruk terhadap proses penyidikan. Menurutnya, kesalahan teknis seperti penulisan mungkin bisa dimaklumi, namun kesalahan substansi tidak dapat diterima.

Selain itu, Fransisco mengkritik cara penyampaian surat panggilan kepada kliennya yang menurutnya dititipkan kepada seseorang yang juga diketahui sebagai rekanan pengerja proyek dana desa.

“Mengapa surat panggilan dititipkan kepada orang yang juga penyedia proyek? Apa hubungannya dengan Kejaksaan Negeri Alor? Apakah ia orang suruhan kejaksaan atau bekerja di sana? Publik berhak mengetahui,” kata dia.

Fransisco menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya terutama mencakup dua materi pekerjaan, yakni ketahanan pangan dan lampu jalan (PJU). Namun ia mempertanyakan masuknya item pekerjaan lain seperti pengadaan ternak yang tidak pernah dikerjakan kliennya.

“Kalau item yang tidak kami kerjakan dimasukkan dalam materi pemeriksaan, itu bisa mem-frame seolah-olah menjadi kerugian negara yang harus kami pertanggungjawabkan. Ini penting, dan ini keliru,” ujarnya.

Ibu Yuni (ditengah) didampingi dua kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA dan Ivan Valen Yosua Misa, S.H.

Lebih jauh, Fransisco menjelaskan bahwa dalam bisnis penyediaan barang dan jasa desa, setiap kerja sama memiliki item yang disepakati bersama antara pihak desa dan rekanan. Menurutnya, keuntungan perusahaan merupakan hal lazim dalam bisnis dan bukan sesuatu yang harus dicurigai.

Kuasa Hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA

Ia memberi contoh biaya pemasangan lampu jalan yang mencakup pengiriman tiang setinggi sekitar 7 meter dari Surabaya ke Kupang, lalu ke Alor menggunakan kontainer, kemudian distribusi ke desa dan biaya pemasangan.

“Semua itu adalah akumulasi biaya ril, bukan harga standar yang ditetapkan pihak tertentu,” jelasnya.

Agar kasus ini terang benderang, Fransisco meminta Kejari Alor untuk tidak hanya fokus pada kliennya tetapi juga melakukan konfirmasi kepada pihak lain, termasuk perusahaan penghasil produk PJU.

“Supaya tidak ada dusta di antara kita, semua pihak harus dikonfirmasi, bukan hanya klien kami,” tambahnya.

Fransisco menandaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut Ibu Yuni bahkan menegaskan bahwa perusahaan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

“Sesulit apa pun, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” tuturnya mengutip pernyataan Ibu Yuni.

Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional agar tidak mencederai prinsip keadilan, terlebih karena kasus ini menyangkut nama baik dan keberlangsungan usaha kliennya. ***(joka)

Pos terkait