Kalabahi, wartaalor.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya terhadap seluruh kepala desa se-Kabupaten Alor pada Oktober lalu, Kejari kembali memanggil sejumlah pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk dimintai keterangan tambahan.
Pada Senin (17/11/2025), dua staf Dinas PMD Alor, yakni Oskar Dael, selaku admin aplikasi Siskeudes, dan Hendrik Maibana, Fungsional Penggerak Swadaya, tampak memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejari Alor. Keduanya hadir sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk memberikan keterangan kepada Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH.
Oskar Dael menjalani pemeriksaan cukup panjang, dari pagi hingga sore hari, dan baru terlihat meninggalkan gedung Kejari sekitar pukul 16.21 Wita. Namun, saat hendak dimintai komentar oleh media, ia memilih tidak memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.
Tidak lama berselang, Hendrik Maibana juga menyelesaikan pemeriksaannya dan keluar dari ruang Kasi Pidsus pada pukul 17.51 Wita. Berbeda dengan Oskar, Hendrik bersedia memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
Menurut Hendrik, pemeriksaannya berfokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai Fungsional Penggerak Swadaya di Dinas PMD. Ia menyebut penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, seluruhnya terkait mekanisme dan regulasi pengelolaan dana desa.
“Saya tadi ditanya terkait tupoksi saya di kantor, hanya seputar itu saja,” ungkap Hendrik.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan menyentuh alur administrasi mulai dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh desa kepada camat, penerbitan surat pengantar camat kepada Dinas PMD, hingga proses Dinas PMD menerbitkan surat pengantar bagi kepala desa dan bendahara untuk keperluan pencairan dana di bank.
Hendrik menegaskan bahwa seluruh pertanyaan berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa, dan ia telah menandatangani berita acara pemeriksaan setelah seluruh proses selesai.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua staf Dinas PMD tersebut. Namun, Simamora belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai substansi pemeriksaan.
Ia hanya menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang sedang berlangsung setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para kepala desa di Kabupaten Alor.
“Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan kepala desa yang telah dilakukan bulan Oktober lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menginformasikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil seluruh kepala bidang di Dinas PMD Alor untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan semua, baru kami undang teman-teman media untuk memberikan keterangan dengan materi yang lebih lengkap,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung, dan Kejari Alor belum mengumumkan pihak atau unsur mana yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut. ***(joka)
