Kalabahi, wartaalor.com – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor berinisial SNS, diadukan ke Badan Kehormatan (BK), Selasa, (21/10/25) pagi. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik, dimana SNS bersalaman dengan seorang perempuan, diduga sambil menggaruk telapak tangan dengan jarinya.
Korban atau pengadu dalam peristiwa ini adalah Merlinda Yeanny Rosanty Maro, atau lebih akrab dipanggil Shanty Maro.
Warga asal Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara, Alor – NTT ini datangi Gedung Kantor DPRD Alor di bilangan Batu Nirwala, dan menyerahkan langsung surat pengaduan tertulis dengan nomor: 01/SP/BK/X/2025 lampiran: 1 (satu) copy KTP, dan perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten atas nama bapak SNS.
“Hari ini saya datang dengan maksud mengadukan salah satu anggota dewan, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Saya harap surat aduan ini ditindaklanjuti ke BK, dan beliau (SNS) harus klarifikasi maksud apa dia bersalaman dengan saya sambil garuk-garuk telapak tangan saya,” ujar Shanty Maro dihadapan Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar seusai menyerahkan surat pengaduan tersebut.
Shanty Maro mengisahkan, adapun kronologi kejadian dimana pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di salah satu bank di Kalabahi, dirinya sedang mengantri untuk layanan costumer service (CS) bersama nasabah lainnya. Ketika itu datanglah SNS, anggota dewan salah satu partai yang juga akan menggunakan layanan perbankan di bank tersebut.
Shanty mengatakan, awalnya kami saling tegur dan saya menyodorkan tangan seraya untuk berjabatan tangan, namun Ketika bersalaman yang bersangkutan menggaruk tangan saya.
“Secara spontan saya menarik tangan saya dan saya tegur beliau, bapak jangan buat seperti itu, maksudnya apa, tidak sopan sama perempuan,” ungkap Shanty Maro mengisahkan, seperti dalam surat pengaduan.
Ia melanjutkan, kemudian, saya tetap duduk di kursi antrian saya sejak awal dan beliau (SNS) juga mengambil bagian di kursi tepat di sebelah saya (karena kosong). Beliau coba untuk ngobrol dengan saya tetapi tidak saya hiraukan. Karena bagi saya beliau sudah tidak sopan dan beliau tidak meminta maaf atas kejadian tadi.
Berselang beberapa menit, anggota dewan dapil 3 itu selesai melakukan urusan perbankan di bagian teller, dan datang lagi di tempat saya duduk. Namun ia tetap tidak ada itikad untuk meminta maaf atas apa yang dilakukannya dan melangkah keluar gedung bank tersebut.
“Atas perisitiwa itu, saya merasa dilecehkan, tidak adanya penghargaan atas harkat dan martabat seorang perempuan,” ungkap Shanty.
Dia menegaskan bahwa bersama surat ini, saya sebagai pengadu sekaligus saksi korban memohon kepada Badan Kehormatan, agar memanggil dan menanyakan serta menindak yang bersangkutan atas apa yang dilakukannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut kode etik yang ada.
“Meminta yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada saya dan keluarga, baik secara lisan dan tulisan. Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengadu / Korban,” pungkasnya.
Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar berjanji segera tindaklanjuti laporan pengaduan Shanty Maro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami tindaklanjuti, besok saya telepon ya. Hasilnya nanti disampaikan,” ungkap Paulus Brikmar.
Surat pengaduan Shanty Maro ini, tembusannya sudah dikirim juga kepada fraksi partai yang bersangkutan, ketua partai dan juga Komunitas Suara Perempuan (Super) Alor di Kalabahi.
Hingga berita ini tayang, anggota DPRD Alor berinisial SNS yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan WhatsApp maupun chatting, belum ada balasan. ***(joka)
