Kalabahi, wartaalor.com – Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan dana desa. Nota kesepahaman itu dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, NTT, Romelus Djobo, S.E menyebut, adanya penandatanganan MoU ini, setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke kepolisian dan kejaksaan berkaitan dengan masalah pengelolaan dana desa, penanganannya tetap ada koordinasi antara ketiga lembaga tersebut.
“Jadi seperti laporan bapa camat ATU terhadap 14 kepala desa diwilayahnya itu, meskipun beliau lapor ke APH tetapi penanganannya tetap kami saling koordinasi nanti,” ujar Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (10/10/25) siang.
Romelus Djobo menjelaskan, berkaitan dengan 14 kepala desa di kecamatan ATU, sebelumnya Camat ATU Sabdi E Makanlehi telah melayangkan pengaduan ke Irda Alor. Namun pengaduan belum ditindaklanjuti karena teman-teman auditor masih tugas di lapangan.
“Pengaduan bapa camat sudah masuk ke Irda. Namun belum ditindaklanjuti karena tenaga auditor kami terbatas. Mereka masih tangani pengaduan yang lain. Jadi mungkin karena terlalu lama menunggu beliau lapor ke APH,” ujar Romelus.
Dia menyebut, laporan tersebut masih berproses di APH dan soal perhitungan kerugian dana desa tentu ada koordinasi dengan Irda nanti.
“Jadi biasanya kalau pengaduan masuk ke Irda kami tindaklanjuti dengan mengaudit perhitungan kerugian dana desa. Kalau ada temuan kerugian kami rekomendasikan 60 hari untuk pengembalian sebagai upaya pemulihan keuangan desa. Kalau memang kepala desanya yang kepala batu tidak mau setor kerugian baru LHP kami serahkan ke jaksa,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa pada tanggal 12 dan 18 Agustus lalu, Camat Alor Tengah Utara (ATU), Sabdi E Makanlehi melaporkan 14 kepala desa (kades) di wilayahnya ke kepolisian dan kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan dana desa, seperti berita media ini sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, laporan di Polres Alor tidak ditindaklanjuti karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Sedangkan laporan di Kejaksaan Negeri Alor masih berproses.
Dikutip dari TRIBUNNEWS.COM, Kejaksaan Agung bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan dana desa.
Tak hanya Kejaksaan dan Polri sebagai aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah juga turut menyepakati MoU tersebut.
“Kejaksaan RI menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Minggu (19/2/2023).
Nota kesepahaman itu dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, dalam menjalankan fungsi pengawasan, aparat penegak hukum juga perlu mengedepankan upaya-upaya preventif.
Satu di antaranya yaitu meng asistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Kemudian program Jaga Desa atau Jaksa Masuk Desa juga diharapkannya dapat memberikan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa
Dengan program-program preventif itu, diharapkan dapat menekan angka aparatur desa yang masuk bui karena ketidak tahuan.
“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar
dari perkara koruptif,” ujar Burhanuddin. (*)
