Komisi 1 DPRD Alor Minta Pemda Batalkan SK Mutasi Eselon Tiga dan Empat yang Sudah Terbit

Kalabahi, wartaalor.com – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membatalkan surat keputusan (SK) mutasi 112 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, SK dengan Nomor: 800 1.3.1/16/133/BPKSDM/3./2025 tertanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, S.H., M.H diduga non prosedural atau tidak sesuai mekanisme.

“Ya…tadi juga sudah banyak aspirasi dari teman-teman anggota dewan berkaitan dengan SK mutasi ASN yang sedang diproses. Kami minta dibatalkan karena tidak sesuai prosedur”, ujar Ketua Komisi 1 DPRD Alor, Sulaiman Singh, S.H kepada wartawan di kantor DPRD Alor, Jumat, (29/8/25) siang.

Sulaiman menegaskan bahwa SK tersebut dibatalkan, dan tidak berlaku mulai hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut politisi partai Golkar itu bahwa setelah rapat Badan Anggaran dengan Pemda yang dihadiri Sekretaris Daerah, Soni Alelang terungkap SK menempatkan 112 ASN lingkup Pemda Alor tersebut tidak diketahui oleh Sekda.

“Sekda adalah orang yang paling bertanggung jawab di pemerintahan tapi dalam pengakuannya tadi, beliau tidak mengetahui tentang SK tersebut, Itu artinya dianggap cacat prosedural,” ungkap anggota dewan empat periode itu.

Dia menegaskan, mutasi ASN eselon tiga dan empat tersebut diduga tidak sesuai prosedural karena tidak sesuai kebutuhan. Karena itu SK yang sudah ada dibatalkan. ***(joka)

Pos terkait