Kalabahi, wartaalor.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan anakan porang di Kecamatan Pantar Tengah masih bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Setelah pihak terkait, seperti Khonia Sangtarwan Makunimau selaku penyedia dan empat kepala desa di Pantar Tengah sebagai penerima diperiksa, kasus tersebut kini tidak ada kemajuan.
Belum ada sama sekali penyetoran atau pengembalian kerugian keuangan desa yang diduga di korupsi. Sementara pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Khonia Sangtarwan Makunimau alias Wan Makunimau berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor tahun 2021. Kasus ini rugikan dana desa senilai Rp 438.325.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H yang dikonfirmasi wartawan juga hanya bisa mengatakan masih ditindaklanjuti. Nurrochmad Ardhianto mengatakan, bila dalam 60 hari sesuai ketentuan Wan Makunimau tidak menyetor kembali kerugian keuangan desa, kasus ini dilimpahkan ke bagian Pidsus Kejari Alor untuk dilakukan penindakan.
“Sekarang belum 60 hari, ya kita tunggu saja. Dia (Wan Makunimau) bilang ada mau jual aset untuk ganti kerugian jadi kita masih menunggu”, ujar Nurrochmad Ardhianto kepada wartawan, Rabu, (19/3/25) pagi.
Kasi Intelijen Nurrochmad Ardhianto menjelaskan, bila dalam 60 hari nanti tidak ada penyetoran kembali kerugian desa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinannya dan meminta petunjuk baru ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Jadi 60 hari itu kan sejak yang bersangkutan (Wan Makunimau) dipanggil minta klarifikasi. Nanti pertengahan bulan April baru kami tindaklanjuti seperti apa, sekarang kami masih menunggu. Karena dia bilang masih upayakan jadi kami menunggu”, pungkasnya.
Nurrochmad Ardhianto menyampaikan, setelah 60 hari selesai dan tidak ada penyetoran kerugian desa, pihaknya akan mengundang Irda Alor guna membicarakan beberapa hal kemudian ditindaklanjuti ke penyelidikan.