Kalabahi, wartaalor.com – Ir. Egianto Cunong, warga Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggugat Tribio Felix Oswan dan Matheos Ndolu ke Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.
Gugatan perkara perdata resmi terdaftar tanggal 22 Januari lalu dengan Nomor : 6/PNT.G/2025/PN.KLB, dan PN Kalabahi sudah menggelar sidang perdana dengan agenda mediasi pada Rabu, (12/2/25). Namun sidang mediasi tidak dihadiri para tergugat.
Kepada wartawan, Egi Cunong menyampaikan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, dimana para terlapor Tribio Felix Oswan dan Matheos Ndolu menguasai tanah dan bangunan pertokoan serta segala isinya, peninggalan Alm Kenaz Wira Ongkowidjojo, yang terletak persis di Pertokoan Kalabahi Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara. Bangunan tersebut dijadikan tempat usaha oleh para terlapor.
Untuk diketahui bahwa penggugat Egi Cunong sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Polres Alor, namun hukuman yang dijatuhkan kepada para terlapor hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan.
Adapun dasar dan tuntutan dari Penggugat mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum [Onrechtmatige daad] kepada para Tergugat diatas adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan beserta semua yang ada dalam bangunan tersebut dengan Tanda Bukti Hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 809/2003, Surat Ukur tanggal 5-6-2003, No. 03/Kel Kota/2003 Luas 800 m2 semula terdaftar atas nama Pemegang Hak KENAZ WIRA ONGKOWIDJOJO [Almarhum], sekarang terdaftar atas nama Pemegang Hak Ir. EGIANTO CUNONG berdasar Pendaftaran Peralihan Hak Karena Wasiat, bidang tanah mana terletak di Jalan Cekalang No. 9, RT.002/RW. 001, Keluarahan/Desa Kalabahi Kota, Kecamatan teluk Mutiara, Kabupaten Alor, dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Utara: Perkarangan GoLay Tie, Sebelah Selatan: Jalan Tenggiri, Sebelah Timur: Jalan Cekalang, Sebelah Barat: Pekarangan Sony Janong. Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa.
2. Bahwa Pendaftaran Peralihan Hak Atas Sertifikat Tanah Hak Milik No 809/2003
tanggal 18 Juli 2024 berdasarkan surat wasiat satu-satunya yang dibuat oleh Kenaz Wira Ongkowidjojo tanggal 3-10-2022 di Kalabahi dan didaftarkan pada Notaris Orience Bonbalan SH No 01/W/NP/V/2023 tanggal 16-05-2023 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang No 28/F/TF/2023/PTUN.KPG tanggal 15-01-2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram No 7/B/TF/2024 PT.TUN.MTR tanggal 02-04-2024.
3. Bahwa sebelum almarhum KENAZ WIRA ONGKOWIDJOJO meninggal dunia, beliau telah membuat wasiat tanggal 03 Oktober 2022 yang dibuat di bawah tangan di Kalabahi, selanjutnya disebut “Surat Wasiat” Dimana pada bagian akhir dari Surat Wasiat tersebut almarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo telah menunjuk Penggugat dengan menyatakan bahwa [bukti P-1]: “Agar melaksanakan wasiat diatas, maka saya dengan ini mengangkat IR. EGIANTO CUNONG keponakan kandung saya sebagai pelaksana wasiat ini kepadanya saya berikan semua property [Bumi dan Bangunan] untuk memegang dan mengelola serta mengurus, serta menguasai semua harta peninggalan saya dan seterusnya”.
4. Bahwa selain Surat Wasiat diatas, tidak ada lagi Surat Wasiat yang dibuat oleh almarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo. Dengan demikian Surat Wasiat adalah Surat Wasiat satu-satunya dan tidak ada surat wasiat yang lainnya dari almarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo, sehingga Surat Wasiat tersebut adalah sah dan dilaksanakan oleh Penggugat.; Kemudian surat Wasiat tersebut Penggugat telah Legalisasi/Warmeking di Notaris pengganti di Kupang ORIANCE BONBALAN, SH, No. 01/W/NP/V/2023 tanggal 16 Mei 2023.
5. Bahwa obyek wasiat adalah milik almarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo dan oleh karenanya Kenaz Wira Ongkowidjojo berdasarkan hak kepemilikannya yang sah tersebut berwenang untuk mewasiatkan obyek wasiat tersebut kepada siapa yang dikehendakinya sebagaimana Surat Wasiat tanggal 03 Oktober 2022 tersebut di atas.
6. Bahwa Almarhum Bapak Kenaz Wira Ongkowidjojo semasa hidupnya tidak pernah menikah sehingga tidak meninggalkan anak-anak dan/atau Ahli Waris selain sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen beserta segala benda benda/barang barang yang terdapat dalam rumah tersebut, yakni: Lemari Toko, Lemari Kodok, Kayu Jati, Kayu Ipi, Sepeda, Mesin Jahit, Televisi parabola, dipan jati, dipan besi dan kasur serta barang barang lainnya berada dalam rumah tersebut.
7. Bahwa pada tahun 2022 tepatnya pada tanggal 21 November 2022 Tergugat I secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai tanah milik Penggugat obyek sengketa, dimana Tergugat | telah melakukan penyerobotan, pengrusakan kunci dan gembok pintu dan menempati/mendiami serta memanfaatkan dengan menyewakan tanah dan bangunan/toko kepada Tergugat lI dan pihak lain obyek sengketa tersebut sampai dengan saat ini.
8. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini dan gugatan tidak sia-sia, maka perlu adanya penyitaan/conservatoir beslag sesuai pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) Rbg terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan para Tergugat I, dan II baik berupa barang tetap maupun barang
bergerak sebagai berikut:
Untuk Tergugat 1: Mobil Pick up merek kijang warna hitam nomor polisi EB 8781 JA; Tanah dan bangunan didesa Peitoko, Kecamatan Alor Timur, Kalabahi – Alor; Tanah dan bangunan yang terletak dijalan Manyar jaya 1/14 Rt 005/Rw 008, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya Jawa timur.
Untuk Tergugat II: Barang-barang jualan yang ada didalam toko yang terletak dijalan Cakalang No 9 Rt 002/Rw 001, Kelurahan Kalabahi kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kalabahi – Alor; Motor Honda yang dipakai oleh tergugat II.
9. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Wasiat tersebut diatas Penggugat telah beberapa kali meminta Tergugat I untuk menyerahkan fisik obyek wasiat tersebut in casu tanah dan bangunan obyek sengketa akan tetapi tidak digubris oleh Tergugat I bahkan Tergugat I tidak berkomunikasi dengan Penggugat sebagai pelaksana wasiat sekaligus pemilik yang sah terhadap obyek sengketa tersebut.
Bahwa sebagai pelaksana surat wasiat, Penggugat telah somasi Tergugat melalui surat-surat somasi sebagai berikut:
a. Tertanggal 23 November 2023 kepada Heben Oswan orang tua kandung Tribio Felix Oswan alias Afuka dan memberikan Tembusan saudara Tribio Felix Oswan, Eben Oswan alias Cunga (Kakak kandung Tribio Felix Oswan), Hendratno Oswan alias Hui (Adik kandung Tribio Felix Oswan).
b. Pada tanggal 6 Desember 2022 Penggugat mengirim somasi yang ke dua kepada Tribio Felix Oswan dan keluarga (Bapak Kandung, Kakak kandung, dan Adik kandung).
c. Pada Tanggal 11 Desember 2022 mengirim somasi yang ke tiga kepada Tribio Felix Oswan dan keluarga (Bapak Kandung, Kakak kandung, dan Adik Kandung).
d. Pada Tanggal 19 Desember 2022 mengirim somasi yang ke empat kepada Tribio Felix Oswan dan keluarga (Bapak kandung, Kakak kandung dan Adik kandung).
e. Pada Tanggal 5 Juni 2024 Saudara Heben Oswan (Orang tua caripada Tribio Felix Oswan) melalui Kantor Advokat Ali Antonius, SH. MH. & Partner mengirim somasi kepada IR. EGIANTO CUNONG in casu Penggugat.
f. Pada Tanggal 12 Juni 2024 Penggugat mengirim jawaban somasi kepada Advokat Ali Antonius SH. MH. & Partner dan Heben Oswan (Orang tua Tribio Felix Oswan).
Bahwa semua surat somasi tidak ada tanggapan dan jawaban dari Saudara Tribio Felix Oswan alias Afuka termasuk Heben Oswan (Orang tua kandung Tribio Felix Oswan) dan saudara Advokat Ali Antonius, SH. MH. & Partner (terhadap surat somasi tertanggal 5 Juni 2024).
10. Bahwa terhadap somasi Penggugat, kepada Tergugat I tetap tidak mengindahkannya, padahal Tergugat I sangat mengetahui sejak 15 November 2022 adanya pertemuan keluarga di rumah almarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo yang dihadiri Tribio Felix Oswan, Heben Oswan, Eben Oswan, Hendratno Oswan dan keluarga yang diantaranya Muliawati Janong (Istri dari Enton Jojana), dan Santi Imago (Istri dari Johan Imago), bahwa obyek wasiat in casu obyek sengketa tersebut sudah diwasiatkan oleh almarhum Kenaz Wira Ongkowidjojo kepada Penggugat.
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Tergugat I, dan Tergugat II dan atau siapapun juga yang memperoleh hak tanpa ijin dari Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan membuka perdagangan usaha/toko di dalam area tanah dan bangunan milik Penggugat in casu obyek sengketa tersebut, sementara perkara ini berjalan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Menghukum tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000 [dua juta rupiah] setiap harinya kepada Penggugat apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan provisi, terhitung sejak provisi tersebut dibacakan hingga dilaksanakannya
isi putusan tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan secara syah dan berharga barang sita jaminan terhadap barang milik tergugat I dan II baik barang tetap maupun barang bergerak.
3. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM [onrechtmatige daad] yang merugikan Penggugat.
4. Menyatakan tanah dan bangunan terletak di Jalan Cekalang No. 9, RT.002/RW. 001, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 809/2003, Surat Ukur tanggal 5-6-2003, No. 03/Kel/Desa Kalabahi Kota/2003 Luas: 800 m2, atas nama Pemegang Hak Ir. EGIANTO CUNONG, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Perkarangan Go Lay Tie Sebelah Selatan: Jalan Tenggiri Sebelah Timur: Jalan Cekalang Sebelah Barat: Pekarangan Sony Janong Adalah sah milik Penggugat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan membatal seluruh perjanjian Kerjasama antara Tergugat I, dan Tergugat II sepanjang berkaitan dengan kegiatan perdagangan membuka usaha/toko di area tanah dan bangunan milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 809/2003, Surat Ukur tanggal 5-6-2003, No. 03/Kel/Desa Kalabahi Kota/2003, Luas: 800 m2 atas nama Penggugat.
6. Memerintahkan Tergugat I, dan Tergugat II keluar dari area tanah dan bangunan milik Penggugat dan menghentikan semua kegiatan usaha/toko di area tanah dan bangunan milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 809/2003, Surat Ukur tanggal 5-6-2003, No. 03/Kel/Desa kalabahi Kota/2003, Luas : 800 m2 atas nama Pemegang Hak Ir. Egianto Cunong/Penggugat secara langsung dan seketika.
7. Menghukum Tergugat I mengganti kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat atas keuntungan yang diperoleh Tergugat I dari kerjasama dengan Tergugat II dan pihak lain membuka usaha perdagangan usaha/toko di area tanah dan bangunan milik Penggugat sejak bulan April 2023 hingga sampai hingga dimasukan gugatan ini sebesar Rp. 1.688.000.000 [satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah] membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
8. Menghukum Tergugat II menggati kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat atas keuntungan/sewa menyewa yang diperoleh Tergugat il sejak bulan April 2023 sampai sekarang dengan dimasukan gugatan ini sebesar Rp. 1.220.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II mengganti kerugian materi kepada Penggugat atas transport Penggugat Jakarta- Kupang, Kupang -Kalabahi (PP) diasumsi 20 kali perjalanan a Rp. 10.000.000,- x 20 = Rp. 200.000.000 dalam rangka mengurus obyek sengketa yang dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat I, dan Tergugat II dilakukan pembayaran secara keseluruhan oleh Tergugat 1, dan Tergugat II kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
10. Menghukum para Tergugat I, dan Tergugat lI mengembalikan semua harta peninggalan pewasiat yang telah diwasiatkan kepada Penggugat berupa lemari kodok, lemari toko, kayu ipi, kayu jati, dipan kasur, televisi, dan lain-lain barang yang akan di tentukan dikemudian hari oleh Penggugat.
11. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar Uang Paksa [dwangsom] kepada Penggugat, sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah] setiap harinya apabila para Tergugat lalai memenuhi melaksanakan atas putusan dalam perkara ini, terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara tunai dan seketika.
12. Menghukum Tergugat 1, dan Tergugat II atau siapapun juga untuk menyerahkan tanah dan bangunan serta segala isinya milik Penggugat yang dikuasai tersebut secara tanpa hak dan secara melawan hukum kepada Penggugat dalam keadaan semula seperti kondisi awal tertanggal 15 November 2022 dan tanpa beban apapun juga.
13. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan mengikuti Putusan dalam gugatan perkara ini.
14. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar semua biaya-biaya yang
timbul dalam perkara gugatan ini. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). ***(joka)