Oknum ASN Irda Alor Diduga Peras Kontraktor Rp 65 Juta dengan Dalil Amankan Temuan Proyek Rp 264 Juta

Ilustrasi tindak pidana dugaan pemerasan

Kalabahi, wartaalor.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor diduga melakukan tindak pidana pemerasan uang senilai Rp 65 juta pada seorang kontraktor. Katanya uang tersebut untuk keperluan amankan atau tutup temuan Irda senilai Rp 264 juta atas proyek yang ditangani korban.

Selain pemerasan, ASN Irda berinisial KDS juga diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap korban berinisial TS bila tidak menyerahkan uang 65 juta. Anehnya, KDS melakukan tindakan tidak terpuji ini pada malam hari, atau diluar jam kerja. Namun korban TS yang dikonfirmasi wartawan agar memberikan keterangan lebih detail enggan berkomentar.

Bacaan Lainnya

Korban TS merupakan kuasa direktur UD Tetap Jaya yang menangani proyek pengadaan sejumlah barang di Desa Wailawar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Sementara KDS adalah seorang ASN di Irda Alor. Dia menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) Satu yang selama ini melakukan pemeriksaan desa-desa di Alor terkait pengelolaan dana desa.

Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang lebih akrab disapa Ibu Yuni yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut.

Ibu Yuni menjelaskan, beberapa waktu lalu perusahaannya melalui kuasa direktur menangani proyek pengadaan pipa HDPE 2 dim, sock pipa HDPE 2 dim, pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian, serta pengadaan tenda dan kursi untuk Desa Wailawar. Total anggaran untuk empat item pekerjaan tersebut senilai Rp 372.677.000 rupiah yang bersumber dari Dana Desa Wailawar tahun 2024.

Ibu Yuni menjelaskan, pekerjaan tersebut berjalan aman dan tidak ada masalah. Sedangkan persoalan yang terjadi di Wailawar, menurut Ibu Yuni, adalah operator desa bernama Komarudin Illu yang sudah 6 bulan menghilang dengan membawa kabur uang senilai Rp 264 juta. Komarudin Illu merupakan orang kepercayaan Kepala Desa Wailawar.

“Untuk masalah Wailawar itu kami sudah selesai dan temuan 264 juta itu sebenarnya uangnya tidak di kami. Tetapi uangnya ada di operator desa yang namanya Komarudin Illu. Yang bersangkutan sudah enam bulan menghilang. Berkaitan dengan uang 264 juta tersebut, pada waktu klarifikasi di Irda kami sudah serahkan semua dokumen. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Irda, memang uang ada di Komarudin Illu ada bukti transfer”, terang Ibu Yuni kepada wartawan melalui panggilan whatsapp, Senin, (23/12/24) lalu.

Ibu Yuni menerangkan, oknum ASN berinisial KDS bukan saja memeras TS, tetapi juga melakukan pengancaman bahwa kalau tidak menyerahkan uang 65 juta, dia akan mengusut temuan 264 juta itu.

“Jadi itu memang betul dan yang bersangkutan bukan saja memeras tetapi juga mengancam kami, bahwa kami harus memberikan uang itu”, pungkasnya.

Atas tindakan tidak terpuji tersebut, Ibu Yuni sangat kecewa.

“Kami di Alor sudah bekerja beberapa tahun, selama ini kami bekerja dengan baik kami tidak pernah menyusahkan masyarakat. Apa yang kami bisa bantu selalu kami bantu dan kami selalu selesai semuanya sebelum tahun anggaran berakhir”, ujar Ibu Yuni mengisahkan.

Dikatakan Ibu Yuni, kami sebagai pihak yang selama ini berusaha membantu masyarakat dan bekerja dengan baik sangat merasa terganggu dan tidak nyaman dengan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan KDS.

“Sehingga setelah kejadian itu, kami memang sempat melaporkan ke bapak inspektur. Tujuan kami untuk melapor itu bukan apa-apa, karena yang bersangkutan sempat menyampaikan bahwa mereka ada pemeriksaan juga di desa-desa yang lain. Jadi kami sepertinya sudah menjadi target pemerasan beliau. Itu yang kami khwatirkan dan kami merasa sangat tidak nyaman juga kami terancam begitu”, kesal Ibu Yuni.

Menurutnya, sebenarnya dari nilai pekerjaan dan lain-lain itu, ya artinya orang bekerja harus ada keuntungan, dan selama ini keuntungan kami juga dalam batas wajar. Kami punya karyawan mereka punya keluarga dan kami harus hidupin itu. Jadi ada banyak orang yang mendapatkan berkat dari pekerjaan yang kami lakukan ini.

“Sehingga dengan kondisi yang kami alami ini, kami berusaha untuk mencari keadilan, perlindungan dan keamanan, itu yang kami akhirnya melapor ke bapak inspektur Irda sebagai atasan beliau”, terangnya.

Dilanjutkan Ibu Yuni, kami tertekan dengan kondisi ini, karena terus terang berapa keuntungan yang kami peroleh dari pekerjaan ini tapi kami harus menyetor 65 juta ke beliau. Waktu dia meminta uang ke kami, dia tidak membawa nama siapapun. Tetapi dia hanya mengatakan kalau tidak setor 65 juta kasus ini dia akan angkat.

Menurut Ibu Yuni, waktu itu memang dia sedang memeriksa Dana Desa di Desa Wailawar. Dia (KDS), salah satu tim yang ikut memeriksa. Namun sebenarnya, lanjut Ibu Yuni, berdasarkan bukti yang kami setor itu sudah tidak ada temuan, tetapi dia terus saja memeras karena mungkin mau memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan secara pribadi.

“Setelah melakukan klarifikasi, KDS menghubungi kuasa direktur TS untuk meminta uang dengan nada ancaman. Kami sudah berusaha untuk negosiasi 40 juta 50 juta tapi dia tetap tidak mau, harus 65 juta. Kurang 1 juta pun beliau tidak mau. Karena beliau bilang ya kalau tidak segitu kita angkat naik”, kisah Ibu Yuni sembari menambahkan kami waktu itu terancam, tertekan karena beliau sebagai pemeriksa. Waktu kami negosiasi kasih turun beliau tidak mau, dia bilang tidak bisa karena kami tim ada 4 orang.

Menurut Ibu Yuni, atas dugaan tindakan pemerasan disertai pengancaman, kuasa direktur TS terpaksa antar uang 65 juta pada malam hari, dan serahkan langsung kepada KDS di rumah kediaman di seputaran Kecamatan Teluk Mutiara.

Untuk melengkapi berita ini, wartawan sudah mengkonfirmasi KDS pada Senin, (23/12/24) siang, tetapi yang bersangkutan juga enggan berkomentar.

Surat panggilan KDS oleh Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E guna mengklasifikasikan laporan dugaan pemerasan dan pengancaman, namun yang bersangkutan belum klarifikasi

Sebelumnya, Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin, (16/12/24) pagi membenarkan adanya laporan berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.

Menurut Romelus, atas laporan tersebut dirinya selaku pimpinan telah menindaklanjuti dengan memanggil KDS berdasarkan surat panggilan No 700.1.1.2.7/354/ID1.1/2024 tanggal 9 Desember 2024. Menurut Romelus, dirinya memanggil KDS guna mengklasifikasikan laporan Ibu Yuni dan kontraktor TS bahwa adanya dugaan pemerasan. Namun hingga berita ini naik tayang KDS belum melakukan klarifikasi.

“Selaku pimpinan saya sudah tindaklanjuti. Saya panggil dia dan saya tanya bahwa ada laporan masyarakat kalau pak ada minta uang. Jadi kalau benar pak minta uang, lalu sudah pakai berapa dan sisa berapa dikasih kembali dengan disertai permohonan maaf. Sisanya nanti diganti secara cicil. Tetapi kalau pak tidak minta uang, pak buat pernyataan tertulis di atas materai bahwa benar tidak minta uang”, ujar Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo.

Sebelum berita ini tayang, wartawan kembali mengkonfirmasi Romelus Djobo, dan menanyakan apakah KDS sudah klarifikasi atau belum. Namun Romelus mengatakan sampai saat ini KDS belum melakukan klarifikasi. ***(joka)

Pos terkait