Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melaksanakan Penjualan Langsung Eksekusi Barang Rampasan pada hari Jumat, 6 September 2024 pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Alor. Barang rampasan yang dijual telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Alor tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani Ketua Panitia Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: KEP-I-38/N.3.21/Kpa.5/08/2024 Tanggal 07 Agustus 2024 dengan obyek Penjualan Langsung : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor Polisi. Sedangkan nomor rangka: MHIJB81108K164346, Nomor Mesin: JBIE1161252 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor Polisi. Dengan nomor seri: 0093067/NT/2012 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 19 Maret 2013 dengan atas nama pemilik Agustinus Tahun. Harga Limit Penjualan Langsung Rp. 521.250.
Yang berikut, putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas 2 Nomor : 77/Pid.Sus/2021/PN Klb Tanggal 04 Januari 2022 dalam perkara atas nama Terpidana Yeni Faridah alias Yeni dengan obyek Penjualan Langsung 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12 nomer model 1904 warna hitam kombinasi merah dengan nomor handphone 081337220840. Harga Limit Penjualan Langsung : Rp. 200.000.
Syarat – syarat Peserta / Pembeli :
1. Penjualan Langsung dilaksanakan oleh Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Alor dengan cara Peserta Penjualan Langsung hadir langsung dan menawar barang langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Penjualan Langsung.
2. Barang Rampasan Negara tersebut diatas dijual dalam kondisi apa adanya dan pembeli yang berminat dianggap telah mengetahui kondisi barang tersebut.
3. Peserta Penjualan Langsung hadir pada saat pelaksanaan penjualan secara langsung barang rampasan Negara tersebut diatas dengan membawa asli dan fotocopy KTP serta materai
Rp.10.000.
4. Penawaran dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat.
5. Peserta Penjualan Langsung yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) hari kerja.
6. Peserta yang ingin mengikuti Penjualan Langsung dapat mengikuti Pengecekan Fisik Objek Penjualan Langsung pada hari Kamis, 05 September 2024 pukul 10.00 WITA s/d 15.00 WITA bertempat di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Alor.
7. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan
Kejaksaan Negeri Alor Whatsapp 082334377468 dan hanya menerima pesan teks pada saat jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WITA. ***(joka)