Kalabahi, wartaalor.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024. Upacara ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Alor Jl. Diponegoro No. 61 Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara, Senin, (2/9/24) pukul 07.15 Wita.
Upacara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H sebagai inspektur dan diikuti seluruh kepala seksi beserta staf Kejari Alor serta tenaga honorer. Sementara yang bertugas dalam upacara yakni, sebagai Wira Upacara : Pengadministrasian Penanganan Perkara, Diana Bapa, S.H. Komandan Upacara : Kasubsidik Pidana Khusus : Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H, M.Hum. Ajudan Kepala Kejaksaan Negeri Alor : Muhammad Naufal Al Dzaky. Pembawa Acara : Yosefina Gowok Makin, A.Md. Pengucap Tri Krama Adhyaksa : I Gusti Agung Ngurah Dwija Iswara Aditya Ningrat, S.H serta Pembaca Doa : Muhammad Nur Hidayatullah.
Kajari Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H menyampaikan saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
“Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, kita mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”, ” ujar Kajari Alor.
Dikatakan Kajari, tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.
“Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system”, ujarnya.
Penentuan hari lahir Kejaksaan ini, lanjut Kajari, memiliki urgensi, diantaranya: Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja. Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan. ***(joka)