Kalabahi, wartaalor.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor menyita 1 bidang tanah beserta bangunannya milik Tersangka AMCK, (Bendahara Puskesmas Apui Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor, Minggu, 1 September 2024 siang. Penyitaan ini dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023.
“Penyitaan rumah dan tanah ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : PRINT-385/N.3.21/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Penetapan izin sita ketua PN Kalabahi nomor : 84 / Pen.Pid/2024/PN Klb tanggal 16 Agustus 2024. Serta berita acara serah terima Barang Bukti tanggal 20 Agustus 2024 berupa sertifikat Hak milik nomor 516, Lokasi Desa Air Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas luas 209m2”, demikian Press Release Kejaksaan Negeri Alor yang diterima Wartawan, Minggu, (1/9/24) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love M. Oktario Hutapea SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono, SH menyampaikan, penyitaan ini sejalan dengan arahan pimpinan bahwa penanganan perkara korupsi dapat mengoptimalisasikan pemulihan kerugian keuangan negara. Caranya, ungkap Zakaria, dengan melakukan penyitaan aset-aset tersangka tindak pidana korupsi, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
“Baik perkara tersebut penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan, maupun Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri, bahwa terhadap harta benda milik tersangka yang merupakan hasil kejahatan agar dilakukan penyitaan”, tandas Zakaria.
Zakaria melanjutkan, sementara itu harta benda milik tersangka yang didapat sebelum melakukan kejahatan dapat dilakuan pemblokiran, untuk nantinya digunakan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Seperti berita wartaalor.com sebelumnya, Kejari Kabupaten Alor menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Dana BOK Puskesmas Apui Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut yakni MIT (40) selaku kepala puskesmas dan AMCK (31) sebagai bendahara. Keduanya langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Kalabahi untuk menjalani tahanan. ***(joka)