Kalabahi, wartaalor.com – Masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa melarang keras PT. Anugerah Karta Arga Sentosa atau PT. AKAS untu segera hentikan aktivitas penambangan bahan galian golongan C batu pasir di Kali Noa di Desa Maritaing Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor, NTT. Orang-orang tua mewakili dua suku ini memberikan larangan atau somasi kepada PT. AKAS melalui Kuasa Hukum Marthen Maure, SH, Rabu, (26/6/24).
Mereka lalu tanam plang larangan aktivitas tambang persis di pintu masuk lokasi di Kali Noa. Disaksikan Wartawan sebelum ditanam, orang-orang tua dua suku menggotong plang larangan berjalan kaki dengan iringan gong dan tambur dari titik selatan menuju utara yang jarak tempuh hampir 2 KM.
Orang-orang tua melalui Kuasa Hukum Marthen Maure, sebagaimana dalam surat somasi Nomor: 147/P/KH-TMPM/VI/2024 menegaskan penambangan yang dilakukan sejak Agustus 2023 lalu hingga Juni 2024 ini sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa.
Dimana setelah dilakukan pengukuran luas dan perhitungan kubikasi batu 5/7, batu 15/20, pasir urug, pasir pasang, sirtu uruk untuk pekerjaan ruas jalan Lantoka-Maritaing dari sumber anggaran APBN Tahun 2023 ternyata sudah lebih dari ribuan kubikasi. Menurut Marthen Maure, jumlah ini bakal bertambah lagi karena kegiatan penambangan masih terus berjalan.
Selain itu, Marthen Maure juga menegaskan, penambangan batu pasir ini telah merusak lingkungan hidup serta memporak-porandakan tanah hak ulayat mereka.
“Selain itu terlihat pula bahwa penambangan telah mengikis sejumlah titik titian tanggul penahan banjir sepanjang sekitar 400 meter, dan akan mengikis tanah titian bendungan Noa ketika banjir tiba, yang tentu memusnahkan ratusan kebun dan puluhan penduduk Desa Maritaing, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu,” tegas Marthen Maure.
Kuasa Hukum Marthen Maure menandaskan, agar penambangan tidak terus merugikan warga masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa, serta terus merusak lingkungan hidup Kali Noa yang akan menyusahkan sejumlah warga
masyarakat Desa Maritaing, maka PT. AKAS segera melakukan hal-hal sebagai berikut;
1. PT. AKAS segera hentikan kegiatan penambangan/pengambilan bahan galian golongan C di Kali Noa sejak tanggal surat tanggal ini menunggu peneyelesaian secara benar, jujur dan adil.
2. PT.AKAS dan saya kuasa hukum bersama warga masyarakat adat suku Inuku dan Suku Kaelesa melakukan perhitungan secara transparan kubikasi semua jenis material yang sudah diambil oleh PT.AKAS sejak bulan Agustus 2023 – Juni 2024, selanjutnya dilakukan pembayaran masing-masing harga material sesuai harga material dalam RAB APBN pekerjaan Jalan ruas Lantoka – Maritaing Tahun Anggaran 2023 atau menggunakan harga material sesuai Peraturan Desa Maritaing yang berlaku. Apabila PT. AKAS bersama kroni-kroni berkompromi untuk terus menghindar dari pembayaran harga material tersebut, maka PT. AKAS bersama pemerintah yang memberikan Surat Ijin Tambang Bahan Galian Golongan C di Kali Noa dan surat lainnya segera memulihkan harkat dan martabat warga masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa yang tanah hak ulayatnya sudah diporakporandakan oleh PT. AKAS sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah) oleh PT. AKAS dan Pemerintah secara tanggung renteng dengan tunai dan seketika.
3. PT. AKAS segera menormalkan kali Noa, sehingga akibat penambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup di Kali Noa itu tidak merugikan kehidupan ratusan penduduk warga masyarakat Desa Maritaing ketika datang banjir bandang.
Bahwa selanjutnya, terhitung tanggal 25 Juni 2024, saya bersama warga masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa memalang jalan masuk ke Kali Noa tempat penambangan material galian golongan C dengan kayu palang/pagar dan dengan plang/baliho yang bertuliskan : MELARANG PT. AKAS MENAMBANG/MENGAMBIL BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KALI NOA TANAH HAK ULAYAT SUKU INUKU DAN SUKU KAELESA HINGGA ADANYA PENYELESAIAN YANG BENAR, JUJUR DAN ADIL.
Surat somasi ini tembusannya dikirim kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta (mohon membayar harga material hak milik warga masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa atau memulihkan harkat dan martabat Warga
adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa). Ketua DPR RI di Jakarta (mohon menyuarakan aspirasi rakyat secara serius). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta (mohon membayar harga material hak milik warga masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa atau mengangkat harkat dan martabat warga masyarakat adat suku Inuku dan Suku Kaelesa).
Selain itu, juga dikirim kepada Ketua Komisi Nasional dan Hak Azasi Manusia (KOMASHAM) di Jakarta. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta. Penjabat Bupati Alor di Kalabahi (mohon bapak berkenan datang melihat langsung lokasi penambangan. KAPOLRES Alor di Kalabahi. Dandim 1622 Alor di Kalabahi. Kepala BAPEDALDA Kabupaten Alor di Kalabahi. Kepala Kecamatan Alor Timur di Maritaing. KAPOLSEK Alor Timur di Maritaing. Danramil 1622-06 Alor Timur di Maritaing. Kepala Desa Maritaing di Kapila. Komandan Linmas Desa Maritaing d Kapila serta Kepala-kepala suku yang berbatasan atau bertetangga dengan tanah hak ulayat Suku Inuku dan Suku Kaelesa.
Thimotius Molana selaku tokoh masyarakat Desa Maritaing mengatakan aksi tanam plang larangan yang dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap PT. AKAS. Aksi ini sama sekali tidak bermaksud menghambat pembangunan yang dilakukan pemerintah di wilayah itu.
“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan di wilayah kami, tetapi aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AKAS sudah merusak lingkungan hidup kami. Sehingga kami memberikan larangan sampai adanya penyelesaian,” ujar Thimotius Molana.
Sementara itu, General Superintendent PT. AKAS, Allahhumar Zukna Makhroja mengatakan, pihaknya menanggapi secara positif aksi tanam plang larangan yang dilakukan masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa tersebut.
“Kami tangapi scr positif aja Bapak..kan masih dugaan.. bukan tuduhan. Kamj bekerja mudah mudah ttp berpegang pada aturan dan undang undang yg berlaku Bapak dan mengedepankan untuk sll musyawarah dan mufakat. Kami sdh jlnkan dan kami ada Docment yg bisa kami sampaikan Bapak. Tks perhatian yg d berikan ke kami. Dan hadiri besok undangan Bapak Camat untuk silahturomi dan diskusi,” ujar General Superintendent PT. AKAS, Allahhumar Zukna Makhroja melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan, Kamis, (27/6/24) malam.
Hingga berita ini naik tayang, Kepala Desa Maritaing, M. Y. Moutorin yang dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis, 27 Juni 2024 malam belum ada respon. ***(joka)