Jaksa Rilis Perkembangan Kasus Dugaan Tipikor Mobil BUMDes Yang Menjerat Eks Kadishub Alor Jos Malaikosa

Sidang dugaan Tipikor pengadaan Mobil BUMDes Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor yang menjerat mantan Kadishub Alor Joseph E. Malaikosa | Sumber Kejaksaan Negeri Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea S.H. M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Zakaria Sulistiono S.H pada Rabu, (15/5/24) menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil Bumdes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021. Kasus ini menjerat Mantan atau Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Alor Joseph E. Malaikosa sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Sulistiono menerangkan bahwa Selasa 14 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan sidang dugaan tipikor pengadaan mobil Bumdes tersebut yang nilai kerugian negara sebesar Rp.543.383.894,00. Sidang dengan agenda mendengar Keterangan Ahli A De Charge bagi terdakwa dihadiri juga terdakwa Joseph E. Malaikosa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Alor juga telah melaksanakan sidang kasus tipikor tersebut dengan riwayat penanganan perkara sebagai berikut: Yang pertama, sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan terbuka untuk umum pada Jumat 02 Februari 2024 dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Kedua, sidang berlanjut tanggal 07 Februari 2024 dengan agenda Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Kemudian yang ketiga Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sidang dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Joseph E. Malaikosa.

Keempat, pada Rabu, 21 Februari 2024 sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang menolak Eksepsi Penasehat Hukum/Terdakwa. Kelima, sidang dilanjutkan kembali pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Adapun saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut adalah, Mathias Umbu Riada, S.ST. selaku Ketua Pokja Barang pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Alor Periode tahun 2019-2021.

Kemudian Darius Pentele Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021. Keenam, pada Kamis, 14 Maret 2024 sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Adapun saksi yang dihadirkan yakni I Putu Artawan selaku Direktur CV. Arthur Plant Consultan dan Petrus Beri Ledang sebagai Kepala Perwakilan CV. Artur Plan Consultan,” ujar Sulistiono dalam Press Release yang diterima Wartawan.

Ketujuh, pada Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Adapun saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut adalah Johana Bale Are selaku Sekretaris BKAD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021. Heri Yanto Namang selaku Pejabat Pengadaan Jasa Konsultasi Kegiatan Pengadaan Mobil Bumdes Kabupaten Alor T.A. 2021.

Kedelapan, pada Rabu, 03 April 2024 sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Yusman selaku Komisaris PT. Swadesi Trans Nusantara dan Moch. Agus Sasminto selaku Kepala Cabang PT. Prima Putra Adi Wahana NTT.

Lalu kesembilan, pada Rabu, 24 April 2024, sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Wigar Wiroso selaku General Marketing PT. Tunas Bahana Sparta dan Andreas Ardianto selaku Direktur Operasional PT. Tunas Bahana Sparta.

Kesepuluh, pada Selasa, 30 April 2024 sidang lanjut dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU. Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Clara M. Reinamah, S.S.T., M.M., Ak., CA selaku Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang. Dan yang terakhir, pada Selasa, 14 Mei 2024 sidang dengan agenda keterangan ahli a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/Terdakwa yakni Dr. Ir. Marleno, ST., MT., MH., Ipu. selaku ahli pengadaan barang/jasa.

Sulistiono juga menerangkan bahwa terdakwa lainnya atas nama Wigar Wiroso dan Andreas Ardianto juga disidangkan pada hari Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum/Terdakwa.

“Persidangan dilanjutkan pada hari Selasa 21 Mei 2024 dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum/Terdakwa,” ungkap Sulistiono. ***(joka)

Pos terkait