Syarat Tidak Terpenuhi KPU Alor Kembalikan Dokumen Pasangan Independen Abe Ouwpoly – Darwin Anwar

Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, S. Pd saat Konferensi Pers dengan Wartawan di Kantor KPU Alor, Senin, 13 Mei 2024 pagi

Kalabahi, wartaalor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan dokumen pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029, Alberth Nimrod Ouwpoly, S. Pd, M. Si dan Darwin Anwar, SH (Paket ADA) yang daftar melalui jalur Perseorangan atau Independen. Pasalnya, dokumen yang diajukan Minggu, (12/5/24) malam itu dinyatakan tidak lengkap.

Demikian disampaikan Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, S. Pd saat gelar Konferensi Pers dengan Wartawan di Kantor KPU Alor, Senin, (13/5/24) pagi.

Bacaan Lainnya

Munawir mengungkapkan, pada hari Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.58 WITA, KPU Alor menerima penyerahan syarat dukungan perseorangan dari pasangan Abe Ouwpoly-Darwin Anwar.

“Paket ADA merupakan Paket Perseorangan di Kabupaten Alor yang mengajukan permohonan pembukaan Akun pada Aplikasi Silon Pilkada yang kemudian disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor pada 10 Mei 2024,” ujar Munawir didampingi Anggota Komisioner KPU lainnya seperti, Imanuel Mau Dollu, Mohammad Hatta Sina, Syarifuddin Laela dan Muhamad Yamin Smapbeli.

Munawir mengatakan, sesuai surat KPU Nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, maka Paket ADA menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy). Setelah itu dilakukan perhitungan, dan ternyata dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 3.136 dukungan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Alor. Terhadap hal ini, KPU menilai dokumen persyaratan calon independen dari Paket ADA tidak memenuhi syarat.

“Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor 543 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024, dimana batas minimal dukungan berjumlah 15.586 yang tersebar di 10 kecamatan. Maka terhadap penyerahan dukungan Paket ADA dinyatakan dikembalikan,” jelas Munawir sebagaimana dalam Press Release tertulis yang dibagikan kepada Wartawan saat Konferensi Pers.

Menurut Munawir, atas dukungan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan KPU dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Alor tanpa Bakal Calon Perseorangan atau tidak ada calon Independen. ***(joka)

Pos terkait