Baru Dua Minggu Kematian Ternak Babi di Alor Naik 306 Ekor, Disternak Singgung Kesadaran Masyarakat

Virus ASF menyerang ternak babi dengan begitu cepat. Saat ini kematian ternak babi di Alor meningkat 306 ekor dari data dua minggu lalu yang masih 73 ekor

Kalabahi, wartaalor.com – Kematian ternak babi akibat serangan virus ASF (African Swine Fever) di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat cepat. Pasalnya, baru dalam kurun waktu dua minggu angka babi mati naik 306 ekor dari sebelumnya yang masih 73 ekor seperti rilis wartaalor.com.

Jumlah ini menurut laporan yang masuk ke Dinas Peternakan (Disternak) Kabupaten Alor, artinya ada kemungkinan lebih tetapi sebagian tidak dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Pengolahan dan Pemasaran Disternak Kabupaten Alor, Kanisius Radja, STP yang dikonfirmasi Wartawan, membenarkan bertambahnya jumlah kematian ternak babi.

“Berdasarkan laporan kematian babi oleh petugas kami di lapangan, terjadi peningkatan data kematian. Data sementara hingga saat ini berjumlah 306 ekor,” ujar Kanis, Rabu 3 April 2024.

Kanis menuturkan 306 ekor babi yang mati tersebut tersebar di empat kecamatan, yang ada di Kabupaten Alor. Rincian kematian babi tersebut yakni sebanyak 126 ekor di Kecamatan Teluk Mutiara, 121 ekor di Kecamatan Alor Timur Laut, sedangkan di Kecamatan Alor Tengah Utara sebanyak 58 ekor dan Kecamatan Alor Barat Daya sebanyak 1 ekor.

Penyebaranan yang sangat cepat ini menurut Kanis, seiring dengan maraknya penjualan daging babi dengan harga murah.

“Penyebaran ini terjadi begitu cepat karena maraknya penjualan daging babi dengan harga lebih murah dibanding biasanya. Bahkan ada daging babi yang dibagikan secara cuma-cuma,” ucap Kanis.

Terkait kematian babi ini, pihaknya menduga babi tersebut virus babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). Untuk itu sampel darah babi telah dikirim ke laboratorium di Bali untuk diperiksa. Hingga kini Dinas Peternakan Kabupaten Alor, masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.

Selain itu Dinas Peternakan Kabupaten Alor mengambil langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi hingga ke Kecamatan, penyemprotan disinfektan di kandang babi, dan pemberian vitamin pada babi. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada, dan belum ditemukan vaksin serta obat-obatan untuk kasus ASF.

“Belum ada vaksin sehingga yang kita bisa lakukan adalah pencegahan, nah ini kembali kepada kesadaran masyarakat juga. Kalau babi yang sudah terkena virus jangan dipotong lalu bagi-bagi, tidak boleh,” imbuh Kanis.

Kanis menjelaskan bahwa virus ini dapat bertahan dalam pengaruh lingkungan dan stabil pada PH 4 -13, dapat bertahan hidup dalam darah di suhu 4 derajat celcius selama 18 bulan, virus dapat bertahan pada daging dingin selama 15 minggu, dan dalam daging beku selama beberapa tahun serta di kandang babi selama 1 bulan. Masa inkubasi virus 3 -15 hari.

Gejala klinis babi yang terserang ASF yakni demam hingga 42 derajat celcius, nafsu makan menurun, malas bergerak, pendarahan pada kulit, ada bintik merah di belakang telinga, daerah perut, dan pendarahan organ dalam, keguguran pada babi bunting, muntah dan diare, warna kulit kebiruan. 

Adapun himbauan yang dikeluarkan Pemda Alor yakni :

1. Setiap orang atau peternak dilarang memasukan ternak babi, daging babi serta semua produk olahan daging babi ke wilayah Kabupaten Alor.

2. Melakukan Pengawasan Lalulintas Ternak Babi dan Produknya serta fasilitas / peralatan dan bahan yang terkontaminasi (fomite) dari peternakan di masing-masing wilayah.

3. Meningkatkan upaya pengendalian di lokasi kematian ternak babi (jika terjadi kasus) dengan melakukan isolasi babi sakit, dan melakukan dekontaminasi (pembersihan sumber penyakit) dan desinfeksi kandang.

4. Jika terjadi kasus kematian babi secara mendadak maka segera melaporkan kepada petugas Dinas Peternakan terdekat dan bangkai babi mati harus segera dikuburkan, dengan kedalaman kurang lebih 1 meter dan jauh dari area perkandangan.

5. Tidak memberikan pakan yang mengandung bahan asal babi (daging segar, daging olahan, darah, jeroan, tulang serta limbah cucian daging babi) kepada ternak babi yang masih sehat.

6. Perlu diketahui bahwa perkawinan dapat beresiko menularkan penyakit, sehingga sebaiknya peternak memiliki pejantan sendiri, dan tidak diperkenankan mengawinkan dengan pejantan yang berasal dari kandang dan / atau babi yang sakit.

7. Melakukan Sosialisasi tentang Penyakit ASF kepada peternak babi pembeli / pedagang / penjual / pengepul di wilayah masing-masing secara intensif, agar masyarakat tidak memperjual belikan babi yang diduga sakit dan / atau daging babi yang berasal dari babi sakit / mati.

8. Melakukan disinfeksi terhadap manusia, peralatan, alat angkut / kendaraan, alas kaki, dan pakaian pada saat masuk dan keluar area kandang.

9. Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran hewan dari dan keluar Kabupaten Alor, harus membawa / memiliki dokumen yang lengkap termasuk didalamnya adalah rekomendasi dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten Alor.

10. Segera koordinasikan dengan Dinas Peternakan Kabupaten Alor, apabila ditemukan dugaan kasus dilapangan.

11. Jika membutuhkan disinfektan, dapat mengajukan permintaan ke Dinas Peternakan Kabupaten Alor. ***(joka)

Pos terkait