Gakkumdu Alor Tetapkan Caleg DPRD NTT Nurkaltim Laovo Jadi Tersangka Dugaan Money Politik

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau

Kalabahi, wartaalor.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor resmi menetapkan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi NTT, Nurkaltim Laovo (NKL) tersangka kasus dugaan money politik. Gakkumdu melalui Kejaksaan Negeri Alor akan segera limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk dilakukan penuntutan. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 1 Februari 2024 sore.

Orias Langmau mengatakan, kasus dugaan money politik tersebut merupakan temuan Bawaslu yang selama ini penanganannya dilakukan Sentra Gakkumdu Alor. Usai dilakukan proses penanganan, caleg dari partai PPP ini kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Gakkumdu Alor juga mengantongi barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk saudara NKL status dia sudah tersangka dugaan money politik. Kasusnya sedang ditangani teman-teman kejaksaan dan akan dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk dilakukan penuntutan,” ujar Orias Langmau.

Orias menandaskan, kasus ini mencuat setelah aksi bagi-bagi uang di Pelabuhan Alor Kecil Kecamatan Alor Barat Laut (29/11/2023) ini viral di media sosial facebook.

Sebagai temuan, Bawaslu Kabupaten Alor pun kemudian bergerak cepat menelusuri kasus dugaan politik uang tersebut.

“Kini proses dari Bawaslu sudah dilimpahkan ke penyidik. Selanjutnya dari proses tim penyidik Sentra Gakkumdu telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Alor,” ujar Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau.

Lanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2024, berkas yang telah dilimpahkan ke Kejari itu dikembalikan karena di nilai belum lengkap (P19).

“Dari beberapa catatan oleh Kejari ini telah dilengkapi oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Alor, dan tanggal 30 Januari 2024 telah diserahkan kembali dokumen proses kelengkapannya itu,” beber Orias.

Ketua Bawaslu juga menyampaikan, pihaknya kini menunggu perkembangan beberapa hari ke depan.

“Kalau semuanya sudah terpenuhi maka akan dilanjutkan ke pengadilan,” tutup Orias Langmau. ***(joka)

Pos terkait