Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Kalabahi Setelah Jadi Buronan Tiga Bulan, Imbau Warga Waspada

Pelaku jambret dibekuk aparat Kepolisian Resor Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor, NTT berhasil membekuk pelaku penjambretan yang selama ini menjadi buronan tiga bulan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim operasional di bawah pimpinan Briptu Daniel Adangbain.

Pelaku jambret adalah seorang pria berinisial AAB ditangkap Selasa, 12 September 2023 pukul 14.00 WITA di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara. Pelaku merupakan seorang buronan sejak tanggal 28 Mei 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Briptu Daniel Adangbain dan dua rekannya berhasil menjalankan operasi penangkapan dengan sukses. Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian yang akurat hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku AAB.

Usai menangkap, pelaku AAB kemudian diserahkan ke penyidik Unit Subnit 1 Pidum (Pidana Umum) untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus pencurian/jambret yang telah terjadi.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. IPTU Jems mengatakan, pelaku AAB saat ini sudah diamankan di rutan Polres Alor.

Kasat Reskrim IPTU Jems juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Alor agar tetap waspada dan menginformasikan bila menemukan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Alor melalui Nomor Hotline Lapor Pak Kapolres yang sudah di Posting melalui Akun Resmi Media sosial Polres Alor. ***(joka)

Pos terkait