Kalabahi, wartaalor.com – ZET KOLY, S.Pd, Mantan Kepala SD Negeri Pailelang Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor, NTT kecewa dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Ferdy Izak Lahal, SH. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah Daerah melalui Kadisdik Ferdy Lahal belum proses bayar haknya setelah Ia menang dua kali perkara PTUN Kupang tahun 2015 dan 2016 lalu.
Ferdy Lahal dan Zet Koly telah membuat surat kesepakatan proses pembayaran hak hanya dalam waktu satu minggu setelah Zet Koly tanda tangan laporan pendidikan 47 murid SD Negeri Pailelang yang tertunda. Tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi.
Hak Zet Koly yang harus Dinas Pendidikan berupa penahanan gaji, tunjangan, beras dan kerugian materil maupun imateril yang timbul akibat perkara PTUN Kupang dengan total Rp. 1.137.389.800,-. Perintah pembayaran hak dan kerugian ini tertuang dalam amar putusan PTUN Kupang termasuk didalamnya merehabilitasi penggugat.
Sehingga pada Senin, 4 September 2023 siang, Zet Koly kembali mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor di bilangan Mola dengan maksud menemui Ferdy Lahal guna meminta penjelasan berkaitan dengan permasalahan hak tersebut, tetapi Kadisdik Ferdy Lahal tidak berada di tempat. Ia kemudian menemui Sekretaris Dinas Pendidikan Anton Mokoni.
Namun pada kesempatan itu, Anton menjelaskan, berkaitan dengan pembayaran hak Zet Koly pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menyerahkan sejumlah persyaratan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Alor untuk diproses. Anton menjelaskan, Ia sama sekali tidak tahu awal mula permasalahan tersebut. Ia hanya membantu mengusulkan ke BKAD untuk diproses.
“Ini waktu masih Pak Mesak Malelak yang sekretaris dinas. Nah, persoalan pemberhentian bapa Zet Koly dari jabatan kepala sekolah dan penahanan gaji saya tidak tahu persis. Saya baru tahu waktu pas masuk di dinas pendidikan bulan Juni 2022. Saya lihat ada surat kesepakatan pembayaran hak, dan kami sudah tindaklanjuti ke BKAD. Semua persyaratan seperti putusan PTUN dan SK Pensiun sudah kami serahkan ke BKAD agar dapat diproses bayar,” ujar Anton saat ditemui Zet Koly di ruang kerjanya.
Anton membantah, jika dinas pendidikan terkesan memperlambat proses pembayaran hak sebagimana dalam surat kesepakatan bersama yang sudah mereka buat.
“Jadi bukan kami yang memperlambat, karena usulan kami sudah sampaikan ke keuangan (BKAD). Tidak tahu mereka tindak-lanjut seperti apa, nanti besok saya ke keuangan baru cek lagi,” ungkap Anton.
Sementara itu, Zet Koly, Mantan Kepala SD Negeri Pailelang merasa dirinya seperti ditipu Kadisdik Alor Ferdy Lahal lantaran hingga saat ini haknya, sebagaimana dijelaskan diatas belum dibayar sama sekali.
“Saya merasa ditipu. Karena waktu kami buat surat kesepakatan itu hanya satu minggu setelah saya tanda tangan laporan pendidikan 47 murid langsung hak saya diproses bayar, tetapi sampai sekarang belum. Saya mohon agar dalam tahun 2023 ini bapak Kadisdik Alor secepatnya lakukan proses bayar hak saya,” ujar Zet Koly.
Kasus ini bermula, pada tahun 2015 lalu Zet Koly diberhentikan dari jabatan Kepala SD Negeri Pailelang oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor saat itu Alberth N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si. Ia kemudian tempuh jalur hukum dengan menggugat Albert Ouwpoly melalui PTUN Kupang karena proses pemberhentiannya dari jabatan kepsek dianggap tidak sesuai prosedur.
Ketika perkara di PTUN Kupang berjalan, Albert Ouwpoly kembali menahan hak Zet Koly berupa gaji, tunjangan, beras dan hak lainnya dengan alasan yang tidak jelas.
Zet Koly merasa sangat dirugikan sehingga Ia kembali menggugat Albert Ouwpoly ke PTUN Kupang. Hasilnya kedua perkara ini dimenangkan oleh Zet Koly dengan putusan Nomor: 29/G/2015/PTUN-Kpg dan Nomor: 4/G/2016/PTUN-Kpg.
Zet Koly juga memohon kepada Albert Ouwpoly agar serahkan ijazah-ijazah 47 murid untuk di tanda tangan baru dikembalikan ke para murid. Akan tetapi permohonan itu sama sekali tidak dihiraukan oleh Albert Ouwpoly hingga Zet Koly pensiun. ***(joka)