Berkas Kasus Pembunuhan Sadis di Dulolong Barat Lengkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penyidik Polres Alor menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan di Desa Dulolong kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Juli lalu di Desa Dulolong Barat, Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhadap korban Rusdin Usman Tut (44 Tahun) memasuki babak baru dengan di kirimnya berkas perkara penyidikan ke JPU kejaksaan Negeri Alor, Rabu, 30 Agustus 2023 pagi.

Pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku berinisial OMLA (30 tahun) berkas perkarannya dinyatakan lengkap setelah penyidik Sat Reskrim Polres Alor melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas adminitrasi kasus tersebut.

Adapun Kronologi pembunuhan berawal ketika pelaku OMLA pada tanggal 05 Juli 2023 hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Afa, dimana untuk sampai kerumahnya pelaku harus melewati kebun Ladoeai. Saat ditengah perjalanan pelaku melihat korban yang menegur pelaku dengan bahasa daerah Alor “adoisu (mau ke gunung) dan pelakupun menjawab “ iya”.

Bacaan Lainnya

Namun sesaat kemudian, pelaku melewati korban sekitar beberapa meter, entah apa yang menyebabkan pelaku merasa takut dan teracam dengan korban begitu saja, diakibat kata- kata yang sebelumnya korban lontarkan ke pelaku. Hal ini membuat pelaku kembali menuju korban dan langsung merampas parang korban yang tersisip dipinggang korban dan menebas korban satu kali diwajah korban.

Saat pelaku mengayunkan parang sempat ditangkis korban dengan kedua tangannya, sehingga ujung parang mengenai jari telunjuk tangan kiri korban. Setelah itu pelaku mengayunkan kembali parangnya ke bagian wajah korban.

Korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar pelaku. Akhirnya korban pun terjatuh dan pelaku OMLA kembali mengayunkan parangnya berulang kali ke leher korban hingga leher korban nyaris putus. Korban langsung merengang nyawa di tempat kejadian perkara.

Dari kasus penganiyaan hingga korban meninggal, Penyidik Polres Alor mengamankan barang bukti berupa parang yang dipakai pelaku menghabisi korban, satu pasang sandal pelaku, kain karpet milik korban, pakaian pelaku saat menghabisi korban, dan bakul anyaman milik korban.

Kasat Reskrim IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim dan diterima JPU kejaksaan Negeri Alor. Jems mengatakan, atas perbuatan pelaku tersebut penyidik Polres Alor menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. ***(joka)

Pos terkait