Pernah Tersandung Kasus Korupsi Proyek MBR, Mantan Kadis PKAD Alor Kini Maju Caleg DPRD

Eks Narapidana, Mantan Kepala Dinas PKAD Kabupaten Alor, Drs. Urbanus Bella

Kalabahi, wartaalor.com – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Urbanus Bella saat ini tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon legislatif DPRD Alor pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Urbanus maju dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Abad, Abad Selatan, Mataru dan Alor Selatan.

Meski demikian, Urbanus mengaku dirinya adalah eks narapidana korupsi dalam kasus proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) tahun 2012. Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Bacaan Lainnya

“Jadi putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang penjara 1 tahun dan denda atau subsider Rp 50 juta. JPU banding ke Pengadilan Tinggi Kupang putusannya tetap 1 tahun penjara. JPU kasasi lagi ke Mahkamah Agung putusannya justru naik menjadi 4 tahun, sehingga denda juga ikut naik menjadi Rp 200 juta,” ujar Urbanus kepada Wartawan di kediaman pribadi dibilangan RT 02/RW 01 Desa Motongbang Kecamatan Teluk Mutiara, Kamis, 4 Mei 2023 pukul 15.00 Wita.

Urbanus Bella menjelaskan, dirinya menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 4 tahun penuh, hingga bebas murni pada tanggal 8 Mei 2020 berdasarkan surat bebas Nomor W22.EK-PK.01.01.02-68. Surat bebas itu, lanjut Urbanus, ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi Mukhtar, Bc.IP, S.Ag, MH.

“Waktu itu saya yang Kepala Dinas PKAD Kabupaten Alor. Penahanan pertama tanggal 10 November 2015. Saya tersandung kasus korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal  pembangunan MBR di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan ABAL. Sumber anggaran APBD Kabupaten Alor,” jelas Urbanus sembari menambahkan dirinya dihukum penjara berdasarkan putusan MA Nomor 1137 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 22 April 2015.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan mantan narapidana (napi) korupsi ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018.

Eks napi korupsi dibawah 5 tahun penjara yang maju calon legislatif, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan kepada publik melalui media lokal atau nasional bahwa pernah dipenjara atas kasus tersebut. Bukti pemberitaan disertai dengan surat keterangan dari pemimpin redaksi media tersebut.

Berkaitan dengan itu, pengumuman atas status eks napi Urbanus Bella ini dibuat sebagai syarat administratif pencalonan, untuk selanjutnya didaftarkan pada KPU Kabupaten Alor. ***(joka)

Pos terkait