Kalabahi, wartaalor.com – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Urbanus Bella saat ini tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon legislatif DPRD Alor pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Urbanus maju dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Abad, Abad Selatan, Mataru dan Alor Selatan.
Meski demikian, Urbanus mengaku dirinya adalah eks narapidana korupsi dalam kasus proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) tahun 2012. Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
“Jadi putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang penjara 1 tahun dan denda atau subsider Rp 50 juta. JPU banding ke Pengadilan Tinggi Kupang putusannya tetap 1 tahun penjara. JPU kasasi lagi ke Mahkamah Agung putusannya justru naik menjadi 4 tahun, sehingga denda juga ikut naik menjadi Rp 200 juta,” ujar Urbanus kepada Wartawan di kediaman pribadi dibilangan RT 02/RW 01 Desa Motongbang Kecamatan Teluk Mutiara, Kamis, 4 Mei 2023 pukul 15.00 Wita.
