Diduga Mabuk Miras, Oknum Anggota Polisi di Alor Lakukan Pelecehan Istri Teman Sendiri

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K, M.M

Kalabahi, wartaalor.com – Oknum Anggota Polisi di Polsek Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Propam Polres Alor lantaran melakukan tindakan tidak terpuji. Dia diduga melakukan pelecehan terhadap istri sesama teman polisi.

Oknum Anggota Polisi tersebut berinisial Bripka AA dengan status sudah berumah tangga. Dia melakukan tindakan pelecehan terhadap istri temannya dalam keadaan mabuk setelah meneguk minuman keras (miras).

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K, M.M yang dikonfirmasi Wartawan di kantornya, Kamis, 4 Mei 2023 mengakui adanya kasus tersebut. Kapolres menyebut, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Ibu Bhayangkari ini terjadi di Asrama Polsek ATU di Mebung, pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolres Alor yang didampingi Kasat Intelkam IPTU. Eston Bolu, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya setelah mendapat laporan tentang adanya anggota yang melakukan pelecehan tersebut langsung mengambil langkah tegas dengan tindakan disiplin.

Selain tindakan disiplin, proses hukum pidana juga dilakukan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor.

“Kami sudah tindaklanjuti baik proses hukum pidana dan juga sidang disiplin terhadap terlapor. Yang pasti bahwa kami tegas menindaklanjuti laporan ini dan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku agar ada rasa keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Alor.

Prinsipnya, tegas Rahman, proses hukum yang dilakukan terhadap anggota tidak ditutup-tutupi atau terbuka, dan menjadi contoh atau filter bagi anggota yang lain, karena namanya Polisi setiap tindakan ada aturannya, ada UU dan ada kode etik.

“Pelaku telah kita tarik dari Polsek ATU dan dititipkan di Propam Polres untuk memproses kasusnya, dan juga menghindari terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan. Karena pelaku dan suami korban bertugas dalam satu satker (Polsek ATU),” tandas Rahman yang baru hampir 1 bulan bertugas di Polres Alor.

Selain proses hukuman disiplin, Rahman melanjutkan, korban juga melaporkan kasus pelecehan ini ke pidana umum, sehingga dua laporan yang ada baik proses hukum disiplin dan pidana umum jalan bersama.

Kronologis dari kasus ini, Rahman menyebutkan, kejadian ini bermula dari minuman keras, dan pelaku melihat korban sedang membersihkan rumah. Kemudian pelaku mendatangi korban dari arah belakang dan melakukan pelecehan.***(joka)

Pos terkait