Kalabahi, wartaalor.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan mantan narapidana (napi) korupsi ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018.
Eks napi korupsi dibawah 5 tahun penjara yang maju calon legislatif, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan kepada publik melalui media lokal atau nasional bahwa pernah dipenjara atas kasus tersebut. Bukti pemberitaan disertai dengan surat keterangan dari pemimpin redaksi media tersebut.
Berkaitan dengan itu, Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ade Dharma H. Massa menyampaikan dirinya pernah dipidana. Ade Dharma H. Massa tersandung kasus korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) tahun 2012. Proyek itu anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Alor tahun 2011.
Ketika itu, Ade Dharma H. Massa menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Alor. Ia dihukum kurungan penjara selama 1,3 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 K/Pid.Sus/2015, setelah sebelumnya dua kali melakukan upaya banding tetapi gagal.
“Jadi waktu itu kami banding putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang ke Pengadilan Tinggi tetapi gagal. Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Kami lanjut kasasi ke Mahkamah Agung tetapi hasilnya sama 1,3 tahun. Jadi saya jalani hukuman penjara itu 1,3 tahun termasuk subsider,” ujar Ade Dharma H. Massa kepada Wartawan di kediaman pribadi dibilangan RT 10/RW 04 Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk Mutiara, Kamis, 4 Mei 2023.
Dalam kasus ini, mantan Camat ABAL itu dihukum kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Kalabahi mulai tahun 2017. Selama itu pula, Ia menjalani hukuman penuh hingga bebas murni tahun 2018 berdasarkan surat bebas dari Lapas Kelas IIB Kalabahi Nomor W22-EK.PK.01.01.02-96.
Ade Dharma H. Massa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi saya masuk penjara selama 1,3 tahun. Saya jalani hukuman penuh hingga bebas murni tahun 2018,” ujar Ade Dharma H. Massa mengulangi.
Ia menyebut, pengumuman atas status eks napi ini dibuat sebagai syarat administratif pencalonan. Sebab saat ini dirinya maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Alor tahun 2024 di Daerah Pemilihan 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). ***(joka)