Polisi Tahan Oknum Sekcam di Alor yang Diduga Setubuhi Anak Tirinya Dibawah Umur

KETERANGAN FOTO: Ilustrasi penahanan tersangka

Kalabahi, wartaalor.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor akhirnya menahan oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Oknum Sekcam yang juga ASN aktif berinisial NA (43) ditahan, Kamis, 16 Maret 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21 Februari 2023.

NA diduga setubuhi GK (16) yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Dugaan persetubuhan ini berlangsung sejak pertengahan bulan Juni 2021 hingga Minggu, 19 Februari 2023 sebagaimana berita media ini sebelumnya. Kasus ini dilaporkan oleh mama kecil korban.

Bacaan Lainnya

Korban GK saat ini masih duduk di kelas 2 salah satu SMA di Kalabahi. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Alor Tengah Utara.

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos lewat pesan whatsapp, membenarkan kejadian penahanan terhadap tersangka NMA.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor” kata Jems.

Jems juga menjelaskan, tersangka disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ***(joka)

Pos terkait