Kalabahi, wartaalor.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan fungsi pengawasan dengan baik terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sejak tanggal 12 – 14 Maret 2023. Hasil pengawasan itu, ditemukan ada 8 tren ketidakpatuhan prosedur dan 12 masalah faktual saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan Coklit.
Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran saat mempersilahkan Anggota Komisioner Orias Langmau untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu tersebut ketika Jumpa Pers bersama Wartawan di kantor Bawaslu Alor, Rabu, 15 Maret 2023 petang.
Orias yang didampingi Ketua Bawaslu Dominika Deran dan Anggota Komisioner Amiruddin Bapang menerangkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan menemukan 8 tren ketidakpatuhan prosedur serta 12 masalah faktual tersebut, dilakukan pada 733 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Alor. Fokus pengawasnya, kata Orias, terkait kesesuaian prosedur (legal). Dimana Bawaslu memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023.
8 tren ketidakpatuhan prosedur yang dimaksud Bawaslu, terang Orias, yakni yang pertama; tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih.
“Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis Coklit, namun menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan Coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih,” jelas Orias.
Kedua; tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Ketiga; tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-EL, jika dalam hal keluarga pemilih tidak menunjukkan salinan KTP-EL.
Yang keempat, lanjut Orias, tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Kelima; tidak menempel stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap KK.
Keenam; tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A daftar potensial pemilih, jika belum terdaftar dalam formulir Model A daftar pemilih. Ketujuh; Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit. Kedelapan; Pantarlih menempel stiker Coklit tidak sesuai dengan jumlah KK.
Orias Langmau menerangkan bahwa, terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Agar supaya proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 Jo. Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023.
Disamping itu, Orias juga menjelaskan 12 masalah faktual Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih diantaranya:
1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.
2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit (stiker Coklit).
3. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual.
4. Beberapa wilayah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit.
5. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk ke TPS lain.
6. Ditemukannya daftar pemilih formulir Model A daftar pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
7. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal dunia, akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
8. Terdapat pemilih yang belum mengurus data kependudukan dari Disdukcapil dalam hal pemilih pindah domisili.
9. Terdapat pemetaan TPS tidak sesuai jarak jangkau pemilih.
10. Terdapat pemilih yang tidak data karena diluar daerah walaupun data kependudukan sudah jelas.
11. Terdapat Pantarlih tidak menghubungi lewat via telepon kepada anggota keluarga yang tidak berada di lokasi TPS (keluar daerah).
12. Ada pemilih yang belum di Coklit melewati batas waktu Coklit.
Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, kata Orias, Bawaslu juga melakukan metode lain. Seperti uji petik untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat sejak tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Bawaslu juga mendirikan Posko Kawal Hak Pilih dan melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dijelaskan diatas, Bawaslu mengimbau kepada:
1. KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses Coklit.
2. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa mengecek apakah sudah dilakukan Coklit atau belum.
3. Peserta pemilu bisa mengawal hak pilih dengan cara mengecek konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan Coklit sampai masa pemuktahiran data pemilih berakhir.
4. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat yang terdiri dari pemantau pemilu, pegiat pemilu, kelompok perempuan, pegiat penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan kelompok rentan lainnya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengawal kemurnian hak pilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***(joka)