Kalabahi, wartaalor.com – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Kepolisian Resor Alor telah memeriksa oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NA yang diduga setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur. Setelah sebelumnya, Polisi juga mengambil keterangan pelapor dan korban.
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos mengatakan, terlapor NA telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Rabu, 1 Maret 2023. Namun pihaknya saat ini belum bisa menjelaskan secara detail hasil klarifikasi terhadap terlapor.
“Yang Sekcam itu kemarin sudah kami periksa. Dia sudah menyampaikan klarifikasinya, tetapi apakah dia mengakui perbuatannya atau tidak saya belum lihat. Nanti saya cek dulu karena hasil klarifikasi masih di penyidik,” jawab Jems Mbau kepada Wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut Jems Mbau, bila keterangan terlapor NA dalam BAP mengakui perbuatannya, maka berkasnya rampung dan Polisi segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun apabila terlapor mengelak, maka Polisi akan mencari petunjuk lain untuk mengungkap kasus dugaan persetubuhan tersebut.
Meski demikian, Kasat Reskrim mengaku berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban berinisial GK (16) telah menunjukkan adanya dugaan persetubuhan yang dialami korban dalam waktu yang sudah lama.
“Hasil visum sudah ada. Kalau tidak ada kendala mungkin minggu depan kita sudah bisa naikkan,” ujar Kasat Reskrim Jems Mbau.
Seperti berita media ini sebelumnya, oknum Sekcam di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial NA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban tidak lain merupakan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang ditemui media, Rabu, 22/2/2023 pagi membenarkan adanya laporan polisi atas kasus tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang diketahui merupakan mama kecil korban berinisial MT. Korbannya berinisial GK (16) dengan terlapor NA,” sebut Kasat Reskrim.
Jems Mbau, mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari berlokasi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).
“Kronologi yang dilaporkan masih secara umum dimana kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2015, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 terjadi perlakuan serupa dan korban menceritakan kepada mama kecilnya. Merasa dirugikan, pada Selasa, 21 Februari 2023 korban melaporkan kasus ini di Polres Alor,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, kata Jems Mbau, unit PPA Polres Alor telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan satu orang saksi.
“Kami belum bisa memberikan kronologi secara rinci, karena ini masih berupa laporan polisi. Kami harus melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, korban dan lainnya. Jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur, maka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.
Terkait dengan status terlapor yang merupakan salah seorang pejabat lingkup Pemkab Alor yang menjabat sebagai sekretaris camat disalah satu kecamatan di Alor, Jems Mbau menegaskan jika pihaknya belum bisa memastikan secara rinci status terlapor.
“Untuk pelaku apakah ASN atau bukan, saya belum bisa membenarkan hal tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi baru bisa kami informasikan lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim Jems Yames Mbau, S.Sos.
Sementara itu, terlapor NA yang dikonfirmasi Wartawan via pesan WhatsApp membantah. NA menyebut laporan polisi terkait dugaan persetubuhan dengan anak tirinya itu tidak benar.
“KK joka , itu smua tdk btul, untuk sementara sy blm bisa klarifisi nanti sdh sy kontak KK untuk sy klarifikas,” tulis NA membalas pertanyaan Wartawan. Namun, hingga berita ini naik tayang dua kali, terlapor NA belum memberikan keterangan kepada Wartawan. ***(joka)