Kalabahi, wartaalor.com – Enny Anggrek, SH, Anggota DPRD Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur baru-baru ini kembali diadukan ke Badan Kehormatan (BK) gara-gara sebut PKI di Grup WhatsApp internal DPRD Alor. Enny Anggrek diadukan 10 orang rekan anggota DPRD dan proses sidang kode etik sudah berjalan di BK.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, SH yang dikonfirmasi Wartawan di kantornya, Senin, 20 Februari 2023 membenarkan adanya pengaduan tersebut. Sulaiman mengatakan, Enny Anggrek dalam Grup WhatsApp internal DPRD Alor diduga menyebut sebagian anggota DPRD adalah PKI.
Pernyataan Enny Anggrek itu entah maksud apa, dan tujuannya untuk siapa Sulaiman juga tidak tahu. Tetapi ada 10 anggota DPRD merasa tersinggung dan kecewa sehingga mereka mengadukan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor itu ke BK untuk diproses sesuai ketentuan.
Menurut Sulaiman, setiap anggota DPRD dalam tutur kata maupun tindakan tentu harus berpedoman pada kode etik. Karena kita adalah wakil rakyat. Sehingga pernyataan mantan Ketua DPRD Alor versi BK yang menyebut sebagian anggota DPRD adalah PKI membuat 10 orang anggota DPRD kecewa dan mengadukan ke BK.
“Ada 10 orang anggota DPRD Alor yang adukan Enny Anggrek ke Badan Kehormatan. Pengaduan tertulis mereka sampai melalui saya, dan saya melanjutkan ke Badan Kehormatan. Mereka kecewa dengan kata-kata Enny Anggrek di Grup WhatsApp itu,” ujar Sulaiman.
Politisi Partai Golkar Alor ini menyampaikan, 10 anggota DPRD ini mengadukan Enny Anggrek ke BK. Selanjutnya, BK memanggil Enny Anggrek guna melakukan klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dalam sidang kode etik yang digelar.
“Sekarang masih klarifikasi di BK. Apakah PKI yang Enny Anggrek sebutkan dalam Grup WhatsApp itu adalah Partai Komunis Indonesia yang sudah dibubarkan pemerintah atau ada maksud lain? Tentu ini masih dalam ranah BK,” pungkas Sulaiman.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, Marthen Luter Blegur, SH menambahkan benar pihaknya sedang menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Enny Anggrek.
Menurut Politisi Partai NasDem Alor itu, surat pengaduan yang disampaikan 10 anggota DPRD disertai dengan bukti screenshot percakapan di Grup WhatsApp. Setelah diterima pihaknya kemudian pelajari dan ternyata laporan tersebut sudah layak untuk dinaikkan ke tahap klarifikasi melalui sidang kode etik BK.
“Kami sudah panggil sodari Enny Anggrek dan sudah dilakukan klarifikasi satu kali. Yang bersangkutan (Enny Anggrek) kooperatif hadir memenuhi undangan klarifikasi. Nanti satu dua hari kami agendakan untuk undang para pihak lain guna didengar keterangan,” ungkap Marthen Blegur kepada Wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Marthen Blegur juga menyentil kelakuan Enny Anggrek yang datang menghadiri undangan BK dengan membawa Alkitab dan bernazar bahwa dirinya dilantik menjadi Ketua DPRD Alor atas kehendak Tuhan. Sehingga biarlah Tuhan yang mengadili kita semua.
“Itu cara yang keliru. Enny Anggrek ini datang bawa Alkitab lalu bernazar. Kita semua ini sudah dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan dengan Alkitab. Sekarang ini ranahnya adalah sidang kode etik karena pernyataan PKI di Grup WhatsApp itu,” tegas Marthen Blegur.
Marthen Blegur juga kesal dengan kelakuan Enny Anggrek dimana sidang kode etik yang digelar BK adalah tertutup, tetapi Enny Anggrek justru merekam suasana persidangan secara diam-diam lalu disebarluaskan kepada publik melalui Channel YouTube.
“Itu pelanggaran. Sidang tertutup ko kenapa rekam diam-diam lalu disebarluaskan. Tidak boleh. Seharusnya Enny Anggrek menunjukkan sikap yang baik, karena itu semua akan menjadi pertimbangan saat putusan BK nanti,” tegas Marthen Blegur.
Sementara itu, Enny Anggrek dalam keterangannya di media online tribuanapos.net membantah keterangan Sulaiman Singhs yang menyebut ada 10 anggota DPRD mengadukan dirinya ke BK.
Menurutnya, pernyataannya di Grup WhatsApp yang menyebut sebagian anggota DPRD adalah PKI, maksud Enny Anggrek adalah Pikiran Kacau Intimidasi.
“Saya jawab PKI itu maksudnya Pikiran Kacau Intimidasi,” tandas Enny Anggrek.
Kata PKI yang Ia sebutkan, jelas Enny Anggrek, bukan tanpa alasan tetapi menyusul adanya komentar-komentar Ketua BK Marthen Luter Blegur dan sejumlah anggota DPRD lainnya yang mengirimkan kata-kata dan emoji yang diduga ada unsur menghina terhadap dirinya.
“Saya manusia normal bukan boneka jadi diam saja. Ada kirim emoji, video porno pakai bikini, foto perempuan bikini semua dorang kasih naik di itu grup. Marthen Blegur dan anggota lain saya tahu itu menyindir saya. Ada kata Taiwan putih itu maksudnya apa? Jelas itu rasis karena saya dengan mama Naboys Tallo yang badan besar begitu di DPRD. Jadi saya komentar itu maksudnya Pikiran Kacau Intimidasi, artinya pikiran mereka sudah kacau jadi mulai intimidasi saya,” jelas Enny Anggrek.
Sebelumnya, Enny Anggrek juga melanggar kode etik saat menyampaikan pendapat pada rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Hotel Aston Kupang tahun lalu. Akibatnya, Enny Anggrek diadukan 16 anggota DPRD Alor ke Badan Kehormatan untuk dimintai klarifikasi. Tetapi yang bersangkutan tidak hadiri undangan sidang etik di BK berturut-turut tiga kali, BK kemudian memberikan sanksi pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor. ***(joka)