Kalabahi, wartaalor.com – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebanyak 10 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan Program Asimilasi Rumah, Jumat, (24/2/23).
Mereka diasimilasikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W.22.EK-176.PK.05.05.09 Tahun 2023 karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan didampingi Plt. Kasi Binadikgiatja, Putu Perdana, Ka. KPLP, Saverinus A. Rengi, dan Staf Registrasi, Ahyardi A. Baso menyampaikan selamat kepada 10 orang narapidana tersebut dan mengimbau mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah.
“Harapan saya, saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. Mohon kiranya saudara-saudara tetap berada di rumah dan jangan berpergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah untuk hal yang tidak mendesak. Selalu terapkan protokol kesehatan 5M di rumah agar tidak tertular Covid-19,” tandas Yusup.
Bukan hanya itu, Yusup juga berpesan agar 10 orang narapidana yang mendapat Program Asimilasi Rumah tidak melakukan kejahatan atau tindakan kriminal apapun di tengah masyarakat karena menurutnya apabila hal tersebut dilakukan, maka akan mendapat sanksi pencabutan SK Asimilasi Rumah.
“Saudara-saudara mendapatkan program asimilasi rumah. Itu artinya bahwa saudara-saudara tetap berada di rumah dan dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. Sampaikan salam kami buat keluarga,” Pesannya.
Lebih lanjut, Yusup berharap agar 10 orang narapidana tersebut dapat memberikan kontribusi yang positif ketika berada di lingkungan keluarga dan masyarakat karena menurutnya hal tersebut merupakan impian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.
“Saudara-saudara keluar dari Lapas Kalabahi harus menjadi agen bahkan role model yang bisa membangun daerah Kabupaten Alor ini menjadi lebih baik karena masa depan daerah ini bukan hanya berada di tangan para pejabat dan pimpinan daerah tetapi juga berada di tangan masyarakat termasuk saudara-saudara di dalamnya,” pungkasnya. (***)
Bagian Humas Lapas Kelas IIB Kalabahi