8 Napi Lapas Kalabahi Kembali Bebas! Kalapas Pesan Selalu Berkelakuan Baik di Masyarakat

Kalabahi, wartaalor.com – Dalam pengawasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, sebanyak 8 (delapan) orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi kembali menghirup udara segar alias bebas mulai terhitung Kamis, (5/1/23).

Mereka adalah Luther Pelangbeka, Mathias Isak Lema, Abdul R. Tolang, Lukas H. Talung, Pelipus Alota, Leonardus Alota, Yusak Atamau, dan Albino Tilman.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan saat di temui di ruangannya.

Yusup menjelaskan bahwa kedelapan narapidana tersebut menghirup udara segar karena dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-33.PK.05.05.09 Tahun 2023 karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Yusup menyampaikan bahwa saat melepas 8 (delapan) orang narapidana tersebut, ia menyampaikan selamat dan berpesan agar mereka selalu berkelakuan baik di tengah masyarakat dan menjadi manusia yang dapat berkontribusi besar bagi pembangunan Kabupaten Alor.

“Kami sudah bina mereka secara baik, tentunya kami mengharapkan mereka dapat menjadi manusia yang berarti bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, terutama bagi pembangunan Kabupaten Alor menjadi lebih baik,” tutur Yusup.

Diakhir penyampaiannya, Yusup berharap agar kedelapan narapidana yang baru dibebaskannya itu, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang menurutnya dapat berdampak sampai masuk Lapas. ***(joka)

Pos terkait