Kalabahi, wartaalor.com – PT. Jasa Raharja Wilayah Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur sejauh ini, sesuai peran dan tugas terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyalurkan dana santunan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), baik yang meninggal dunia maupun korban luka-luka. Tugas dan peran ini tertuang dalam amanat perundangan-undangan yang berlaku.
Terbaru, Jasa Raharja Alor kembali menyalurkan dana santunan kepada ahli waris korban Lakalantas bernama Yohanis Ronalson Blegur yakni Bendelina Wabang.
Kepala PT. Jasa Raharja Alor Agus Prasetiyo kepada Wartawan di Kalabahi, Selasa, (27/12/22) menjelaskan, peristiwa Lakalantas itu terjadi pada Sabtu, 3 Desember lalu. Dimana sekitar pukul 21.00 WITA, korban Yohanis Ronalson Blegur mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 5404 JB.
Korban melaju kencang dari arah Kalabahi menuju Mebung dengan tidak menyalakan lampu utama. Tepat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, karena sepeda motor yang dikendarai dengan kecepatan tinggi, korban lepas kendali sehingga menabrak mobil pick up yang sedang parkir di sebelah kiri jalan.
Kepala Jasa Raharja Agus Prasetiyo mengatakan, akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis di RSD Kalabahi. Namum pada tanggal 15 Desember 2022 korban meninggal dunia.

Sesuai laporan yang diterima dari Satlantas Polres Alor, Agus Prasetiyo kemudian mendatangi kediaman korban untuk memastikan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan rasa belasungkawa dan menjamin memberikan dana santunan kepada ahli waris. Selanjutnya, Jasa Raharja mentransfer dana santunan sebesar Rp 50 juta melalui rekening ahli waris korban atas nama Bendelina Wabang.
Agus Prasetiyo menyatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, dana santunan yang diberikan Jasa Raharja mencakup biaya perawatan, biaya P3K, biaya ambulance, santunan cacat tetap dan santunan meninggal dunia. Dana tersebut, kata Agus Prasetiyo, bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor SAMSAT.
“Jasa Raharja Alor bersama dengan Satlantas Polres Alor dan jajaran, akan terus berkomitmen dan bekerjasama dalam pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban laka lantas,” ujar Agus Prasetiyo.
Dia menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk mentaati peraturan berlalu lintas dan menghormati hak sesama pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.
Agus Prasetiyo menambahkan, dalam kesiapsiagaan Jasa Raharja Alor bersama Stakeholder, terkait PAM Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pihaknya terus membangun komunikasi dan koordinasi untuk melayani masyarakat. Terutama pada saat cuaca ekstrim seperti sekarang ini.
Sehingga Agus Prasetiyo menghimbau kepada para pemilik ataupun nahkoda kapal pelayaran rakyat agar selalu memperhatikan keselamatan penumpang saat berlayar. Dia juga mengingatkan kepada para pemilik kapal maupun nahkoda agar selalu menaati peringatan serta himbauan keselamatan dan keamanan berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalabahi.
“Selain itu, kami juga menghimbau untuk selalu mentaati regulasi dalam pelayaran dan melunasi asuransi perjalanan atau Iuran Wajib Penumpang Kapal Laut (IWKL) sebagai penjaminan perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan laut,” ungkap Agus Prasetiyo. ***(joka)