Kalabahi, wartaalor.com – Mantan Vikaris Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) inisial SAS (36 tahun) terancam hukuman pidana mati. Jika tidak dihukum mati, SAS terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Mantan calon pendeta itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap belasan anak dibawah umur saat masih menjalankan tugas vikariat di GMIT Siloam Nailang Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut (ATL) tahun lalu.
“Tersangka SAS kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana,” ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., MM., didampingi Kasatreskrim, IPTU James Jems Mbau, S.Sos saat jumpa pers di Aula Adya Daksa, Jumad, 30/9/2022 siang.
Menurut Kapolres, modus operandi tersangka adalah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dan membujuk para korban untuk disetubuhi dengan jalan mengancam mengedarkan atau memviralkan foto telanjang para korban.
“Jumlah korban sendiri sebanyak 14 orang dimana korban persetubuhan anak sebanyak 9 orang, korban persetubuhan dewasa 3 orang serta korban ITE sebanyak 2 orang,” ujar Ari Satmoko merincikan.
Waktu kejadian sendiri, sambung Kapolres Alor, sekitar akhir bulan Mei 2021 sampai dengan awal bulan Mei 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda, sekitar pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 23.00 wita.
“Sebanyak 26 saksi kita periksa dalam kasus ini diantaranya pelapor, para korban (saling bersaksi), para orang tua korban (setelah kejadian diceritrakan oleh para korban), pihak Klasis Alor Timur Laut dan Pendeta Gereja Jemaat GMIT Siloam Nailang,” ungkapnya.
Ari Satmoko pun menyampaikan, berkas perkara SAS ini pun sudah dilimpahkan (Tahap 1) dari penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor ke JPU pada Kejakaaan Negeri Alor pada tanggal 28 September 2022.
“Tindakan lain yang terus kami lakukan yakni dengan terus melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk pemulihan mental dan psikis para korban. Melakukan pendekatan jika masih ada korban lainnya untuk dilakukan upaya proses hukum,” beber orang nomor satu di Polres Alor ini.
Sementara itu, seorang Koster Gereja di GMIT Anainfar Kenarilang Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara berinisial KAD (57 tahun) juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur SAP (13 tahun). Pelaku setiap kali melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang Rp. 5.000 sampai Rp. 50.000.
Kasus ini terungkap berkat laporan FP (52) dengan dasar laporan polisi nomor : LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, Tanggal 12 September 2022. Sebanyak 6 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik dari kasus ini.
