Enny Anggrek Lantik Marjuki Kalake Sebagai Anggota DPRD Alor Pengganti Antar Waktu

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH mengambil janji/sumpah Marjuki Kalake sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor Pengganti Antar Waktu untuk periode 2019-2024. FOTO: JONI KANAIRMAIH

KALABAHI, WARTAALOR.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, kini Marjuki Kalake resmi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor periode 2019-2024. Itu ditandai dengan pelantikan pengambilan janji/sumpah oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Dharma Wanita Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (25/4/22).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilantik sebagai anggota dewan menggantikan almarhum Haji Likur dari daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Teluk Mutiara dan Kabola.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH dalam pidatonya usai melantik menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di rumah rakyat. Enny mengajak Marjuki Kalake untuk bersama-sama mewujudkan empati kita serta berjuang guna mewujudkan masyarakat Alor yang sejahtera sesuai tugas pokok sebagai anggota dewan.

“Kita juga menjaga kemitraan dengan pemerintah daerah agar kita sama-sama membangun Alor menuju pada suatu kesejahteraan masyarakat,” ungkap Enny Anggrek.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor ini menyatakan masyarakat Alor saat ini masih diperhadapkan dengan berbagai tantangan dan kesulitan. Baik itu dibidang kesehatan, pendidikan maupun ekonomi.

“Dan oleh karena itu saya mengajak kita sebagai representasi rakyat agar sungguh-sungguh menyusun anggaran dan meletakkan kebijakan yang dapat menolong berbagai kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat,” ujar Enny Anggrek.

Kepada Marjuki Kalake, anggota dewan yang baru dilantik, Enny dengan rendah hati yakin kehadirannya adalah sebuah amanah dan akan menjadi berkat bagi masyarakat Alor yang kita cintai ini.

“Selamat berjuang bersama rakyat dan saya juga menyampaikan terima kasih kepada almarhum Haji Likur atas pengabdiannya semasa menjadi anggota DPRD Alor dalam kurun waktu 2 tahun 1 bulan 9 hari. Terima kasih pula kepada semua keluarga yang telah mendukung almarhum selama menjabat sebagai anggota dewan,” ucap Enny Anggrek.

Enny Anggrek juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Bungtilu Laiskodat atas keputusannya dan juga kepada pihak KPU atas semua proses yang sudah berjalan dengan baik hingga pada pelantikan ini.

Marjuki Kalake

Sementara itu, Bupati Alor Drs. Amon Djobo juga mengatakan dirinya bersama Wakil Bupati Imran Duru, S.Pd, M.Pd menyampaikan selamat kepada Marjuki Kalake yang telah mendapat amanah dari masyarakat sesuai konstitusi untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Alor PAW.

Amon Djobo mengajak mari bersama membangun serta komitmen yang kita bina selama ini agar semakin kuat jalinan komunikasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang kokoh dan berkesinambungan.

Atas nama pemerintah daerah, Bupati Alor dua periode ini juga menyampaikan terima kasih kepada almarhum Haji Likur atas pengabdian ketokohan serta pikiran cerdas, kerendahan hati, ketulusan dan keuletan yang telah dipersembahkan bagi kemajuan Alor tercinta.

Menurut Amon Djobo, meskipun kehadiran almarhum Haji Likur terasa begitu singkat, tetapi sebagai anggota dewan telah menunjukkan dedikasi atmosfer pengabdian yang akan tercatat dalam bingkai memori penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Alor sebagai kenangan terindah bagi generasi yang akan meniti karir politik di daerah ini.

Untuk diketahui, Marjuki Kalake resmi dilantik sebagai anggota dewan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem. 171.2/1/81/3/22 tertanggal 31 Maret 2022. Marjuki menggantikan Haji Likur yang telah meninggal dunia tahun lalu. ***(joka)

Pos terkait