Aksi 1000 Lilin, Pemuda Alor Minta Polda NTT Bongkar Kasus Astri-Lael Secara Profesional

Aksi solidaritas pembakaran 1000 lilin terkait kasus pembunuhan Astrid dan Lael di Kupang yang dilakukan oleh Pemuda Alor

KALABAHI, WARTAALOR.com – Kematian Astri dan Lael yang ditemukan tewas di Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa bulan lalu menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk warga Kabupaten Alor yang turut peduli dan rasa empati.

Rasa peduli dan empati itu dibuktikan dalam bentuk aksi solidaritas pembakaran 1000 lilin keadilan yang berlangsung di Jalan Utama Lapangan Mini Kalabahi Kecamatan Teluk Mutiara, Senin, (7/2/22) petang.

Bacaan Lainnya

Disaksikan Wartawan, kelompok mahasiswa dan pemuda-pemudi pecinta keadilan Kota Kalabahi yang tergabung dalam Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum Astri dan Lael memadati ruas jalan protokol itu sejak pukul 15.30 WITA. Dalam aksi itu, selain pembakaran lilin mereka juga menyampaikan orasi dan baca puisi hingga doa bersama. Aksi tersebut juga sebagai bentuk kekesalan terhadap kinerja penyidik Polda NTT yang diduga kurang profesional menangani kasus kematian ibu dan anak itu.

Aksi yang dipimpin Koordinator Umum, Etus Saldena dan Koordinator Lapangan Ayron Imanuel Salek juga menyampaikan pernyataan sikap yang pada intinya meminta agar penyidik Polda NTT bekerja secara profesional dan jujur menyampaikan hasil autopsi ke publik termasuk kepada keluarga korban.

Sebab menurut forum yang terdiri dari perwakilan GMKI, HMI, PMKRI dan beberapa OKP lokal lainnya bahwa hasil autopsi yang ada berbeda dengan reka ulang yang perankan tersangka Randi Batjideh waktu lalu.

Berikut Pernyataan Sikap

Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum Astri dan Lael di Kota Kupang-NTT

Sekretariat: Jln The Joly Stomphers Batutenata – Kalabahi. HP (082 210 088 463)

Pernyataan Sikap

1. Bahwa kami Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kasus pembunuhan ibu Astri Manafe dan anaknya Lael Macabe dengan cara keji yang dilakukan oleh pelaku-pelaku kejahatan di Kota Kupang NTT pada bulan Agustus  2021 lalu.

2. Bahwa kami menuntut Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur agar secara jujur, obyektif, professional, transparan dan adil membongkar kasus kejahatan pembunuhan ibu Astri dan Lael di Kota Kupang.

3. Bahwa kami menuntut Kapolda NTT agar tidak melindungi dugaan keterlibatan pelaku kejahatan yang lain dalam kasus ini. Karena menurut kami kasus pembunuhan Ibu Astri dan Lael yang diduga dilakukan secara terencana, massif dan terstruktur tersebut tidak mungkin dilakukan oleh tersangka Randy Bajide seorang diri melainkan diduga dilakukan secara bersama-sama namun pelaku lainnya yang terlibat belum diungkap.

4. Bahwa kami menutut Kapolda NTT agar tidak melindungi oknum-oknum aparat kepolisian Polda NTT yang diduga terlibat mengaburkan kasus ini dan diduga terlibat pengambilan barang bukti rekaman CCTV di Gereja Zoar Penkase tanpa izin otoritas gereja. Karena menurut kami, bukti rekaman CCTV tersebut sangat penting sebagai bukti petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Astri dan Lael secara benar, jujur dan adil.

5. Bahwa kami menuntut Kapolda NTT agar membuka seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya mengenai hasil otopsi dan hasil visum jasad Astri dan Lael sehingga diketahui keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT pencari keadilan. Karena menurut kami hasil otopsi yang diumumkan Polda NTT sangat bertolak belakang dengan hasil rekontruksi yang dilakukan tersangka Randy Bajide.

6. Bahwa kami menutut Polda NTT segera melakukan otopsi ulang jasad Astri dan Lael sesuai permintaan keluarga korban dan pengacaranya sehingga benar-benar penyidikannya dilakukan berdasarkan hasil otopsi dimaksud. Karena kami menduga bahwa hasil otopsi yang ada sekarang ini belum menunjukan secara pasti mengenai cara kematian, mekanisme kematian, waktu kematian dan penyebab kematian Astri dan Lael.

7. Bahwa kami menutut Kapolda NTT agar membuka sejumlah barang bukti rekaman CCTV di Toko Rukun Jaya tempat Randy membeli plastic sampah untuk membungkus jenazah, rekaman CCTV di kantor BPKP Provinsi NTT tempat Randy mengambil linggus dan Sekop, dan rekaman CCTV Gereja GMIT Zoar Penkase yang diduga merekam korban di sana serta bukti-bukti scientific lainnya. Hal itu penting dilakukan supaya meyakinkan keluarga korban dan public NTT bahwa benar Randy adalah pelakunya.

8. Bahwa kami menuntut Kapolda NTT membuka rekaman percakapan telepon milik korban dan milik tersangka RB, juga saksi-saksi yang berkomunikasi langsung dengan korban sebelum korban terbunuh. Karena sejauh ini Polda NTT belum mengumumkan membuka rekaman (nomor) telepon milik korban dengan melibatkan keluarganya. Kami juga meminta Polda NTT membuka rekaman telepon tersangka dan saksi-saksi untuk mengetahui adanya dugaan keterlibatan pelaku lain di kasus ini.

9. Bahwa kami menuntut Kapolda NTT agar segera menindaklanjuti laporan TPFI dan Laporan Aliansi Peduli Kemanusiaan di Kota Kupang agar tidak menimbulkan polemic dan keresahan di masyarakat. Apabila laporan tersebut memiliki bukti-bukti yang valied maka kami minta penyelidikan kasus ini dimulai dari awal sesuai laporan TPFI dan Aliansi.

10. Bahwa kami menuntut Kapolda NTT agar menghormati upaya-upaya bantuan hukum sekecil apapun yang disampaikan atau dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi public terhadap penegakan hukum yang adil di NTT. Sebab Polri adalah mitra masyarakat. Oleh sebab itu kerja sama dalam mengungkap kasus kejahatan luar biasa ini sangat diperlukan guna membantu tugas-tugas kepolisian. Kami yakin bahwa Polri tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan masyarakat.

11. Bahwa kami mendoakan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar mengampuni tersangka Randy Bajide atas perbuatannya, namun kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya (hukuman mati) kepada siapapun pelaku pembunuhan yang terlibat dalam kasus ini.

12. Bahwa apabila Kapolda NTT tidak mampu mengungkap tuntas kasus pembunuhan Astri dan Lael maka kami menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil alih penuh penyidikan kasus pembunuhan ini supaya ada kepastian dan keadilan hukum bagi korban, keluarga dan seluruh masyarakat NTT pencari keadilan.

13. Bahwa apabila kasus ini tidak diugkap tuntas oleh Kapolda NTT maka kami Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum Astri dan Lael akan menggelar aksi besar-besaran menolak kehadiran Bapak Kapolda NTT di Kabupaten Alor.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada Kapolda NTT Bapak Brigjen Pol Setyo Budiyanto agar sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya membongkar kasus kejahatan luar biasa ini dengan tuntas di tanah Flobamora. Terima kasih. Tuhan memberkati.

Stop Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak di Bumi Flobamora
  

                                                                                           Kalabahi, 7 Februari 2022

Forum Nusa Kenari
Peduli Keadilan Hukum Astri dan Lael

Koordinator Lapangan

Imanuel salek

Koordinator Umum

Etus Saldena

***(joka)

Pos terkait