KALABAHI, WARTAALOR.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis (release) data satu tahun (tahun 2021) penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam wilayah hukum setempat. Mulai dari penanganan kasus hingga operasi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Dihadapan Wartawan dalam Jumpa Pers yang digelar di Aula Bhayangkara, Jumat, (31/12/21), Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK menjelaskan, sepanjang tahun 2021, pihaknya menangani 449 kasus kejahatan. Kasus kejahatan tersebut, kata Christmas, dengan rincian kejahatan konvensional sebanyak 422 dan kejahatan Transnasional 7.
Menurut Kapolres, trend kejahatan tersebut mengalami penurunan 230 atau sekitar 33,87 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebesar 679 kasus kejahatan. Selain itu, trend penyelesaian gangguan Kamtibmas juga turun 474 dari tahun sebelumnya yang sebanyak 725 kasus.
Selain itu, Christmas juga menguraikan terkait penanganan dan penyelesaian perkara oleh Satuan Reskrim Polres Alor. “Dimana kasus Crime Total sebanyak 449 kasus, Crime Clearence sebanyak 474 kasus, P21 79 kasus, SP3 6 kasus, Penghentian Lidik 382 kasus dan Limpah Tipiring 7 kasus,” ungkap Christmas.
Pada Satuan Lantas, Kapolres Christmas juga melaporkan jumlah kendaraan yang ditilang selama tahun 2021 tidak ada dari tahun sebelumnya yang sebanyak 122 kendaraan ditilang.
“Kalau Operasi Zebra Ranakah Tahun 2021 juga tidak ada kendaraan yang ditilang. Dari tahun 2020 yang sebanyak 8 kendaraan ditilang. Ada juga terobosan kreatif yang dilakukan Ditlantas Polda NTT yakni program SIM keliling bersama Samsat yang dilakukan dari door to door sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini. Sementara pada bulan November 2020 lalu ada program Polmades (Polantas Masuk Desa). Namum pada tahun 2021, program ini tidak bisa jalan karena terkendala Covid,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres Alor Agustinus Christmas juga menguraikan bahwa pada tahun 2021 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya naik 14 orang dari tahun sebelumnya yang sebanyak 12 orang.
“Ditengah kasus pelanggaran disiplin anggota Polres Alor, ada juga terjadi kenaikan pangkat berjumlah 52 orang. Diantaranya, Perwira 7 orang masing-masing pangkat IPTU ke AKP 2 orang, IPDA ke IPTU 4 orang dan AIPTU ke IPDA 1 orang. Selain itu Brigadir 45 orang masing-masing AIPDA ke AIPTU 4 orang, Bripka ke AIPDA 11 orang, Brigpol ke Bripka 12 orang, Briptu ke Brigpol 2 orang dan Bripda ke Briptu 17 orang,” jelas Kapolres Alor.
Kapolres Alor juga menguraikan terkait data miras (minuman keras) jenis sopi, moke dan lainnya. Menurutnya, tahun 2021 Polres Alor berhasil memusnahkan 5.457 liter miras hasil operasi. Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2020 yang hanya 5.355 liter miras yang dimusnahkan.
“Pada bidang operasional Ditpolair juga telah melakukan penanganan dan penyelesaian perkara selama tahun 2019 sebanyak 32 kasus,” ujar Kapolres Christmas. ***(joka)