KALABAHI, WARTAALOR.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (IRDA) atas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sakhraung Desa Bungabali Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2018 sebesar Rp. 230.742.000 rupiah. Dana tersebut kemudian dipakai untuk pengadaan atau membeli satu buah perahu motor kapasitas sekitar 22 Gross Tonnage (GT) yang menurut IRDA peruntukannya tidak efektif.
Selain tidak efektif, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana yang bersumber dari dana penyertaan modal itu juga tidak jelas. Sehingga berdasarkan rekomendasi LHP IRDA Nomor: 10/ID/LHP/KA/PDTT/2020 tanggal 14 April 2020, memerintahkan kepada Bendahara BUMDes Sakhraung, Yahya Sing untuk segera membuat LPj.
“Rekomendasi IRDA juga memerintahkan kepada bendahara BUMDes Yahya Sing untuk membuat buku kas umum dan buku kas pengeluaran. Memerintahkan kepada bendahara BUMDes Yahya Sing untuk setor kembali dana ketekoran sebesar Rp 57.726.760.000. Memerintahkan kepada bendahara BUMDes Yahya Sing untuk setor kembali dana perjalanannya sebesar Rp 7.000.000 dan oknum inisial IW sebesar Rp 2.700.000. Serta memerintahkan kepada pengurus BUMDes Sakhraung yang terdiri dari Ketua Yohanis Puling, Sekretaris Yus Lapenangga dan Bendahara Yahya Sing untuk mempertanggungjawabkan kondisi perahu motor yang setelah dibeli tetapi hingga saat ini dalam keadaan rusak dan menyetor kembali ke kas daerah anggaran belanja perahu motor sebesar Rp. 165.000.000 juta,” demikian poin penting rekomendasi IRDA Alor yang dikutip Wartawan dari sumber resmi.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bungabali, Rehabeam Klaping yang dikonfirmasi Wartawan di Kalabahi, Sabtu, (13/11/21) membenarkan adanya temuan IRDA atas pengelolaan keuangan BUMDes Sakhraung tahun 2018. Namun dia membantah tidak ikut campur dalam pengelolaan keuangan itu.
“Jadi itu kan dana desa yang ditransfer ke rekening BUMDes sebagai dana penyertaan modal. Selanjutnya dalam pengelolaan saya tidak ikut campur. Desa transfer ke rekening BUMDes jelas koq…kenapa saya yang kasih kembali,” tandas Rehabeam Klaping.
Rehabeam membantah atas pernyataan Sekretaris IRDA Kabupaten Alor, Romelus Djobo yang menyatakan bahwa dirinya di deadline 60 hari untuk setor kembali dana Rp 230.742.000 juta yang digunakan untuk pengadaan perahu motor. Pernyataan Romelus Djobo seolah-olah Kades Rehabeam yang mengelola keuangan tersebut sehingga paling bertanggungjawab atas temuan IRDA.
“Bukan saya yang kasih kembali tetapi BUMDes. Mereka yang pakai itu uang, BUMDes itu sudah ada SK badan pengurusnya. Saya hanya pelindung dan penasehat,” ungkap Kades Rehabeam.
Menurut Rehabeam, dirinya sudah bersurat ke badan pengurus BUMDes Sakhraung untuk menindaklanjuti rekomendasi IRDA Kabupaten Alor. Kades juga sudah dimintai keterangan baik di IRDA dan juga di Tipikor Polres Alor dalam kasus itu.
Kades Rehabeam menerangkan bahwa perahu motor yang dibeli BUMDes juga sudah rusak dan saat ini berlabuh di pantai Tamiming. Perahu motor dibeli di Sulawesi dengan harga Rp 165.000.000 juta dari total penyertaan modal Rp. 230.742.000. Diduga ada mark up sehingga LPj pengadaan perahu motor tersebut tidak jelas. ***(joka)