Diduga Ada Mark Up, IRDA Minta Setor Kembali Dana BUMDes Bungabali Dipakai Beli Perahu Motor

Kepala Desa Bungabali, Rehabeam Klaping

KALABAHI, WARTAALOR.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (IRDA) atas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sakhraung Desa Bungabali Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2018 sebesar Rp. 230.742.000 rupiah. Dana tersebut kemudian dipakai untuk pengadaan atau membeli satu buah perahu motor kapasitas sekitar 22 Gross Tonnage (GT) yang menurut IRDA peruntukannya tidak efektif.

Selain tidak efektif, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana yang bersumber dari dana penyertaan modal itu juga tidak jelas. Sehingga berdasarkan rekomendasi LHP IRDA Nomor: 10/ID/LHP/KA/PDTT/2020 tanggal 14 April 2020, memerintahkan kepada Bendahara BUMDes Sakhraung, Yahya Sing untuk segera membuat LPj.

“Rekomendasi IRDA juga memerintahkan kepada bendahara BUMDes Yahya Sing untuk membuat buku kas umum dan buku kas pengeluaran. Memerintahkan kepada bendahara BUMDes Yahya Sing untuk setor kembali dana ketekoran sebesar Rp 57.726.760.000. Memerintahkan kepada bendahara BUMDes Yahya Sing untuk setor kembali dana perjalanannya sebesar Rp 7.000.000 dan oknum inisial IW sebesar Rp 2.700.000. Serta memerintahkan kepada pengurus BUMDes Sakhraung yang terdiri dari Ketua Yohanis Puling, Sekretaris Yus Lapenangga dan Bendahara Yahya Sing untuk mempertanggungjawabkan kondisi perahu motor yang setelah dibeli tetapi hingga saat ini dalam keadaan rusak dan menyetor kembali ke kas daerah anggaran belanja perahu motor sebesar Rp. 165.000.000 juta,” demikian poin penting rekomendasi IRDA Alor yang dikutip Wartawan dari sumber resmi.

Pos terkait