KALABAHI, WARTAALOR.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) membekuk oknum guru berinisial ZL (40 th) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap LK (13 th) siswa SD di Padang Panjang Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor, NTT, Sabtu, (16/10/21) Pukul 11.00 Wita lalu.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K melalui rilis tertulis yang diterima Wartawan, Selasa, (26/10/21) menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula pada Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita. Ketika itu korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh pelaku. Kemudian pelaku emosi dan memukul korban dengan tangan terbuka di bagian atas kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu menendang pantat korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) dan memukul lagi di betis korban dengan menggunakan belahan bambu sebanyak 1 (satu) kali.
Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan anak dibawah umur itu mengalami luka bengkak pada leher, pantat dan betis. Korban kemudian menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada wali/pengampu. Pengampu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Alor.
“Tindakan yang sudah dilakukan adalah membuat laporan polisi, visum et repertum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Kapolres Alor.
Kapolres Christmas mengatakan, aparat Polres Alor kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan yang bersangkutan berhasil diamankan di Mapolres.
“Pelaku sudah diamankan sekitar pukul 01.00 Wita (semalam) dan kasus sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Alor,” ungkapnya.
Korban Meninggal Dunia
Kapolres Alor Agustinus Christmas juga menerangkan bahwa LK, korban penganiayaan oleh pelaku sudah meninggal dunia. Korban meninggal dunia di RSD Kalabahi setelah mendapat penanganan medis tapi tidak tertolong.
“Untuk keterangan medis penyebab meninggalnya korban masih perlu pendalaman oleh saksi ahli medis melalui visum dan otopsi yang saat ini masih kita koordinasikan dengan dokter pemeriksa dan ijin dari keluarga korban untuk dilakukan otopsi,” tandas Kapolres.
Ia menambahkan, saat ini pihak keluarga korban dan pelaku sangat kooperatif menyerahkan penanganan selanjutnya sesuai hukum yang berlaku kepada kepolisian. ***(joka)