Bupati Alor: Anggaran Relokasi Pasar Kadelang Rp 865 Juta, Bukan Rp 900 Juta

Koordinator GEMPPA menyerahkan pernyataan sikap kepada Bupati Alor Drs. Amon Djobo usai berdialog didepan Kantor Bupati/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.com – Bupati Alor Drs. Amon Djobo menjelaskan bahwa anggaran untuk relokasi Pasar Kadelang senilai Rp 865 juta. Menurut Amon Djobo, rincian penggunaan anggaran tersebut Rp 35 juta untuk perencanaan, Rp 30 juta pengawasan dan Rp 800 juta untuk pembangunan fisik.

“Adik-adik semua, alokasi anggaran untuk relokasi Pasar Kadelang itu Rp 865 juta, bukan Rp 900 juta. Didalam DPA itu Rp 865 juta. Secara teknis ada di Dinas Perdagangan sebagai pengelola anggaran,” tandas Amon Djobo saat terima Gerakan Mahasiswa Peduli Pedagang (GEMPPA) yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 14 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Penjelasan Bupati Amon ini sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua II DPRD Alor Sulaiman Singh, SH. Ketika bersama Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH dan tim komisi terkait melakukan uji petik lokasi di Pasar Kadelang dan Pasar Lipa, 31 Mei 2021 lalu, Sulaiman mengatakan anggaran relokasi Pasar Kadelang senilai Rp 900 juta sesuai pembahasan sidang paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Judulnya adalah anggaran sewa lahan dan pembangunan pasar sementara untuk relokasi pedagang Pasar Kadelang hingga pembangunan fisik Pasar Kadelang selesai.

Akan tetapi Bupati Amon Djobo mengatakan, peruntukan anggaran Rp 865 juta sesuai nomenklatur DPA yakni relokasi pasar. Menurutnya, Rp 800 juta untuk pembangunan fisik atau lapak di Pasar Lipa sebagai tempat relokasi sementara pedagang dari Pasar Kadelang. Karena itu, jika dalam penggunaan tidak sesuai prosedur, Amon sarankan silahkan dibawa ke polisi atau kejaksaan untuk diproses hukum.

“Jadi adik-adik semua, rincian penggunaan anggaran ada di Dinas Perdagangan. Kalau dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah tidak sesuai prosedur, artinya didalam DPA itu sewa lahan dan lain sebagainya seperti yang adik-adik sampaikan lalu pemerintah buat lain, silahkan lapor ke bapa Kapolres. Biar OPD yang kelola anggaran ini diproses hukum,” tegas Amon Djobo yang saat itu didampingi Wakil Bupati Imran Duru, S.Pd, M.Pd dan Plt. Kepala Dinas Perdagangan Fredrik Lahal, SH.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Alor Aloysius Wakano saat berdialog dengan GEMPPA

Bupati Amon katakan, anggaran sebesar itu bukan bimsala bim lalu ada, tetapi melalui proses yaitu pembahasan sidang paripurna bersama DPRD. “Jadi setelah proses pembahasan selesai dengan nilai Rp 865 juta itu, makanya sejak bulan Maret lalu pemerintah mulai bangun fisik tempat jualan di lokasi Pasar Lipa,” tandas Bupati Amon.

Amon Djobo menjelaskan, para pedagang dari Pasar Kadelang direlokasi sementara ke Pasar Lipa sampai pembangunan fisik Pasar Kadelang tahap satu selesai sekitar bulan Desember nanti.

“Adik-adik semua pembangunan ini harus bertahap akibat kita telah melakukan refocusing APBD begitu besar. Setelah tahap satu selesai nanti kita akan pindahkan sebagian kembali turun di Kadelang untuk menempati lapak yang sudah pemerintah bangun supaya tidak terjadi penumpukan di Pasar Lipa. Tahun depan pemerintah lanjut bangun sampai selesai maka semua pedagang dari Kadelang sudah bisa kembali ke tempat semula. Silahkan adik-adik ikut awasi pembangunan di Kadelang dengan anggaran Rp 9,5 Miliar,” tandas Bupati dua periode ini.

Pada kesempatan itu, masa aksi demonstrasi juga meminta bukti berupa dokumen pengguna anggaran (DPA) untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran. Bupati Amon kembali tegaskan pihaknya akan menyerahkan bukti DPA kepada GEMPPA melalui Kapolres Alor dan dibuatkan bukti penyerahan berita acara.

“Nanti kami pemerintah yang disalahkan, karena ini menyangkut anggaran. Oleh sebab itu, saya serahkan DPA Rp 865 juta kepada Pak Kapolres. Selanjutnya nanti silahkan adik-adik berkomunikasi langsung dengan Pak Kapolres,” kata Bupati Amon.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan Alor Fredrik Lahal menambahkan bila pembangunan Pasar Kadelang selesai, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang seluruh pedagang agar tidak terjadi tumpang tindih. “Pemerintah perlu data ulang. Karena seperti sebelumnya, ada pedagang yang dia miliki dua lapak jualan sehingga yang lain tidak dapat. Nah ini yang tidak boleh terjadi lagi,” tandas Fredrik Lahal. *(Joka)

Pos terkait