Pembayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Subkontraktor Rehabilitasi SD di Alor Tuntut PT GAN

Rudi Nawa (tengah) dan kawan-kawan subkontraktor proyek rehabilitasi SD Negeri di Alor saat memberikan keterangan pers kepada Wartawan di Kalabahi baru-baru ini/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.com – Sejumlah Subkontraktor lokal proyek rehabilitasi SD Negeri di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut PT. Gemuntur Alam Nusantara (GAN). Tuntutan itu sebagai akibat dari pembayaran hasil pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Para subkontraktor ini meminta kepada pihak PT. GAN agar segera membayar selisih anggaran yang menjadi hak mereka. Mereka adalah Rudi Nawa, Jamilla Kou, Piter Laana dan Fajar Lema.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dimana mereka merasa dirugikan akibat pembayaran uang proyek APBN tahun 2020 yang tidak sesuai dengan besaran nilai. Namun tuntutan Subkontraktor ini dijawab singkat oleh Kuasa Direktur PT. GAN (kontraktor), bahwa pembayaran semuanya telah sesuai.

“Coba bayangkan, saya kerja di SD Negeri Anlaweni dengan perjanjian dana Rp 800 juta lebih. Tetapi pembayarannya tidak penuh. Demikian juga teman-teman yang lain, bahkan selisih pembayarannya cukup besar. Dimana uang itu. Itu hak kami,” tegas Rudi Nawa, salah seorang subkon mewakili teman-teman yang lain ketika memberikan keterangan pers kepada Wartawan, Rabu 20 Mei 2021 di Kalabahi.

Rudi Nawa yang saat itu didampingi Subkon yang lain, Jamilla Kou, Piter Laana dan Fajar Lema mengatakan perjanjian nilai proyek seperti yang dikerjakan tersebut, itu belum ditambah dengan sejumlah pekerjaan tambahan lainnya, sehingga Subkon sangat dirugikan.

Sudah begitu lagi, lanjut Nawa, setelah termin pertama pihak subkon yang menanggung pembayaran pajak. Padahal aturannya, pajak dalam pekerjaan proyek ditanggung oleh kontraktor untuk membayar kepada negara.

Nawa melanjutkan, pihaknya sebagai Subkon mengalami kerugian yang cukup, karena dalam melaksanakan pekerjaan harus menjaga kualitasnya. Sehingga dengan pembayaran yang terjadi maka subkon yang menjadi korban.

“Kami sejak awal tidak mengetahui pagu dana untuk proyek tersebut berapa besarnya, kami hanya disampaikan dengan perjanjian, kamu kerja sekolah ini dengan besar dana sekian. Kemudian setelah kerja tidak bayar sesuai pekerjaan yang ada. Kalau kita hitung selisih yang dibayar ada yang selisih hingga Rp200 juta hingga Rp300 juta bahkan lebih,” ungkap Nawa.

Untuk itu Nawa minta kontraktor agar segera menyelesaikan selisih bayar yang ada, sehingga semua yang ada bisa terhindari dari masalah hukum.

Ketika disinggung apakah dalam pekerjaan tersebut antara subkon dan kontraktor ada ikatan kontrak (dokumen kontrak), Nawa menandaskan, dalam kerja tersebut tidak dibuat kontrak, namun hanya perjanjian atau bermodal saling-percaya.

Ditanya dimana saja lokasi pekerjaan yang dimaksud, Nawa menyebutkan, ada 10 SD Negeri, dan dari jumlah itu ada 7 SD yang dikerjakan Subkon, yakni antara lain Anlaweni dengan nilai proyek Rp850 juta, Pailelang sebesar Rp1,8 miliar, Kalabala besar dananya Rp1 Miliar lebih, Kalondama Rp600 juta, dan Blangmerang Rp 1 Miliar lebih.

Berkaitan dengan penyampaian Subkon ini, Kuasa Direktur PT.GAN selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut, Zainal Arifin ketika dikonfirmasi melalui pesan Whastapp secara singkat menjelaskan bahwa, pembayaran terhadap hasil pekerjaan tersebut sudah sesuai. Sementara terkait dengan pajak, Zainal menegaskan, sesuai dengan kesepakatan awal ketika hendak melaksanakan proyek tersebut. * (Joka)

Pos terkait